Ferdinand Hutahaean Ditahan Mulai Hari Ini Hingga 12 Februari 2022 Mendatang di Rutan Mabes Polri

24 Januari 2022, 17:53 WIB
Ferdinand Hutahaean Ditahan Mulai Hari Ini Hingga 12 Februari 2022 Mendatang di Rutan Mabes Polri. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2022 mendatang.

Penahanan Ferdinand Hutahaean itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting pada Senin, 24 Januari 2022.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ternyata menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri.

"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya dikutip Galamedia.

Baca Juga: Di Hadapan Arteria Dahlan, Kapolri Janji Tindak Tegas Kasus SARA: Kami Terpaksa Harus Melakukan Tindakan Tegas

Menurut Bani, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.

Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ferdinand Hutahaean diduga menghina agama Islam melalui akun media sosial Twitter miliknya @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Sering Ngucapin Kalimat Ini? Awas Tanda Hidupmu Gak Bahagia!

Cuitannya di Twitter pun akhirnya ramai dikomentari dan ia pun akhirnya 'didemo' oleh warganet Twitter.

Diketahui, Ferdinand Hutahaean menuliskan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Cuitan tersebut pun lantas menuai kontroversi dan amukan massa karena dinilai menistakan agama Islam.

Usai cuitan tersebut viral, Ferdinand Hutahaean pun memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak ada niatan menghina agama manapun.

Ferdinand Hutahaean kemudian dilaporkan ke polisi oleh seseorang dengan inisial HP dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran.

Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polri pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB dan langsung ditindaklanjuti.

Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melaporkan, pemeriksaan terhadap saksi langsung dilakukan beberapa saat setelah laporan diterima.

"Malam dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya. Ini dugaan tindak pidana yang dapat menimbulkan keonaran," kata Ahmad Ramadhan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler