TERBARU! Ferdinand Hutahaean Segera Disidangkan, Kasus SARA Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan

24 Januari 2022, 19:19 WIB
Ferdinand Hutahaean./Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

GALAMEDIA - Terbaru, eks politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean segera disidangkan.

Kasus ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan yang dilakukan merupakan tahap kedua, yakni melimpahkan tersangka beserta barang buktinya.

"Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Lima Mobil Arteria Berpelat Polri, Brigjen Ramadhan: Pejabat Diberi Nomor untuk Pengamanan dan Pengawalan

Ramadhan menambahkan, pelimpahan tahap II ini setelah sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada hari Selasa, 18 januari 2022.

"Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," lanjutnya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Ferdinand Hutahaean ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.

Baca Juga: Omicron Melonjak, Ma'ruf Amin Minta Tingkatkan 3T: Terjadi Peningkatan Kasus yang Cukup Signifikan

Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada hari Senin (17/1), penyidik Polri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu, 5 Januari 2022 terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Baca Juga: Buntut 'Genjot' Istri Orang, Oknum Kades Disingkirkan Dari Jabatannya

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending topic di media sosial.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler