Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM, Kajati Jabar: Bukan Maunya Kami

27 Januari 2022, 21:37 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati. /Lucky M Lukman/Galamedia/

GALAMEDIA - Tetap hukuman mati dan kebiri kimia. Begitu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati yang pekan lalu meminta keringanan hukuman.

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Asep menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Aurel Akhirnya Jadi Ibu! Detik-detik Sang Istri Melahirkan Anak Bikin Atta Halilintar Deg-degan

Tanggapan dari JPU disampaikan dalam persidangan beragenda replik. Jaksa menanggapi pleidoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

Dijelaskan Asep, pemberian tuntutan hukuman mati terhadap Herry sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

Apalagi jika melihat bobot perbuatan Herry yang memang sudah keji terhadap belasan santriwatinya.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dala regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep.

Asep pun ikut mengomentari sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan mati terhadap Herry. Menurut Asep, tuntutan hukuman mati sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bikin Onar dan Keroyok Polisi Saat Demo, Ratusan Anggota GMBI Diamankan

"Seperti tadi saya katakan, tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Asep kembali menyatakan, pemberian hukuman tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Terlebih, pemberian hukuman juga melihat perbuatan serta dampak atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwatinya.

"Artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan itu diatur dalam regulasi, jadi bukan semaunya kami sendiri, tapi atas Undang-undang artinya saat ini sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," papar dia.

Pihaknya enggan menanggapi lebih lanjut terkait penolakan dari Komnas HAM. Asep tetap meyakini bila tuntutan itu sudah sesuai aturan.

"Kami tidak akan berpolemik tentang itu yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak korban, sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," tegas dia.

Baca Juga: Sebut Edy Mulyadi Harus Dicambuk, Politisi PDIP: Biar Sadar Lakukan Kekeliruan

Seperti diketahui, Komnas HAM sebelumnya tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 12 Januari 2022.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwatinya. Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler