GALAMEDIA - Beberapa waktu yang lalu nama Edy Mulyadi sempat menjadi perhatian publik.
Diketahui, Edy Mulyadi sempat menyampaikan pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Adapun Edy Mulyadi mengatakan tak akan ada masyarakat Jakarta yang mau berpindah ke IKN baru di Kalimantan Timur. Sebab, ia menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".
Pernyataan tersebut membuat sejumlah masyarakat geram dan turut buka suara.
Usai melontarkan pernyataan tersebut, kini Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Sneakon Berani Bersaing di Tengah Maraknya Industri Alas Kaki di Kota Bandung
Saat akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi kembali menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang merasa tersinggung dengan ucapannya tersebut.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan," ucapnya dilansir Galamedia dari laman PMJ News pada Senin, 31 Januari 2022.
"Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," tambahnya.
Rupanya, Edy Mulyadi sudah memprediksi bahwa dirinya akan langsung ditahan oleh penyidik.
Oleh karena itu, dirinya bahkan sudah menyiapkan beberapa pakaian dan alat kebersihan untuk berjaga-jaga jika dirinya benar-benar langsung ditahan.
"Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," ujarnya.
Baca Juga: Berikut Ini 5 Artis Tanah Air yang Siap Rayakan Imlek, Salah Satunya Sudah Mualaf
Perlu diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak berwenang menaikan status kasus tersebut usai penyidik memeriksa 15 orang saksi dan 5 orang saksi ahli.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," terang Ramadhan.
Sebelumnya, Edy dilaporkan lantaran melontarkan ucapan 'jin buang anak' dan 'macan mengeong' saat membahas soal pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN.
Ia diduga telah menghina Kalimantan Timur dan juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.***