Ini Ajaran Sesat Sensen Komara yang Jadi Inspirasi 3 Pria Mengaku Jenderal NII

4 Februari 2022, 20:42 WIB
Sensen Komara./Antara /

GALAMEDIA - Nama Sensen Komara sempat santer diperbincangkan pada tahun 2019.

Kasus yang dihadapi Sensen Komara kala itu tidak dapat dianggap sepele.

Sensen Komara sempat dianggap sebagai penista agama. Salah satu penyebabnya adalah pengakuan Sensen Komara sebagai rasul.

Bukan itu saja, pria yang berasal dari Kecamatan Caringin, Garut tersebut juga pernah mengklaim dirinya sebagai presiden.

Selain mengajarkan tata cara shalat dengan menghadap timur, Sensen juga mengganti Muhammad dalam kalimat syahadat dan adzan dengan namanya.

Baca Juga: Heboh Seorang Pria Disebut Mirip Dominic Toretto, Reaksi Warganet Bikin Ngakak: Selesai Syuting Lanjut Markir

Namun bukan kala itu saja Sensen tersandung masalah hukum. Pada 2012, Sensen pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Polisi menangkap pria bernama lengkap Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa setelah merayakan hari lahir Negara Islam Indonesia pada 7 Agustus 2011 bersama para pengikutnya.

Proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Garut pada Juli 2012 menetapkan Sensen Komara telah melakukan tindakan penistaan agama dan makar.

Sayangnya, pihak pengadilan tidak dapat menjatuhkan hukuman yang sesuai.

Hal tersebut dikarenakan hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan bahwa Sensen Komara mengalami gangguan jiwa.

Karena itu, pengadilan memutuskan agar Sensen Komara menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

Baca Juga: Monster Energy Yamaha Resmikan Livery Tim untuk MotoGP 2022, Simak Tampilannya

Namun proses rehabilitasi tersebut tidak pernah berjalan.

Ketua MUI Garut pada 2019, A Sirodjul Munir, mengungkapkan bahwa Pemkab Garut tidak mengeluarkan anggaran untuk proses rehabilitasi Sensen.

"Majelis hakim saat itu memerintahkan agar Sensen direhabilitasi di rumah sakit jiwa tapi hal itu tak pernah dilakukan karena Pemkab Garut tak mengeluarkan anggaran," ujar Munir, dikutip dari pikiran-rakyat pada 19 Juni 2019.

Munir juga menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat Sensen bebas untuk menyebarkan ajarannya.

Tak aneh jika setiap tahun muncul kasus serupa di wilayah Garut.

Pihak MUI Garut juga sejak lama telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ajaran Sensen Komara sesat dan mengandung unsur makar didalamnya.***

Dari Berbagai Sumber

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler