Polisi Ungkap Motif Penusukan Guru di Bandung oleh Mantan Suaminya

8 Februari 2022, 14:16 WIB
Motif penusukan guru di Bandung oleh mantan suaminya. /Remy Suryadie./

 

GALAMEDIA - NN (55) nekad menusuk AR (50) guru SD yang juga merupakan mantan istrinya itu hingga tewas, lantaran korban tidak mau diajak rujuk oleh pelaku.

Tidak hanya itu, amarah pelaku pun tambah memuncak saat dirinya tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anak keduanya yang akan berlangsung 12 Februari 2022 mendatang.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya kepada wartawan dalam siaran pers, Selasa 7 Febuari 2022, mengatakan kejadian penusukan terhadap korban AR yang merupakan guru SD tersebut terjadi pada hari Senin 7 Februari 2022 kemarin pukul 06.45 WIB.

Baca Juga: Pintu Internasional Dibuka, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Tangani Covid

Pihak kepolisian mendapatkan kabar sekitar pukul 06.50 WIB dan langsung mendatangi tempat kejadian.

"Korban sudah tergeletak di sana artinya kita tidak dapat menolong korban dibawa ke rumah sakit karena sudah meninggal dunia. Pelaku sendiri bergeser di belakang sekolah dan diamankan oleh Polsek Coblong. Korban adalah mantan istrinya," jelas Nanang.

Masih dikatakan Nanang, pelaku menusuk korban satu kali, akan tetapi tusukan tersebut sangat mematikan yang kedalamannya sedalam 9 sentimeter dan mengenai jantung serta paru-paru.

"Keterangan saksi, motif pelaku menusuk korban karena ditolak rujuk. Selain itu informasi yang didapat bahwa pelaku tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. Pasangan tersebut berpisah sejak tahun 2007. Ada juga yang mengatakan saksi tersangka ingin ikut bergabung ke acara pernikahan anak tapi tidak diperkenankan," katanya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Laki-Laki Shalat di Masjid, yang Shalat di Rumah dan di Kantor adalah Laki-Laki Shaleha

Lebih lanjut Nanang mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku. Pisau yang digunakan pelaku sendiri petugas masih mendalami didapatkan dari mana.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Nanang, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.

"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Gaet NCT Dream Jadi Brand Ambassador, Somethinc Tawarkan Paket Khusus

Ia mengatakan pelaku menunggu korban di depan gerbang sekolah. Saat korban tiba, pelaku langsung mendatanginya dan terjadi percekcokan sehingga korban memilih masuk ke dalam sekolah.

Namun pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk menggunakan pisau yang telah dibawa di bagian samping badan. "Ancaman maksimal seumur hidup," ungkapnya.

Pelaku berinisial NN mengaku korban sudah setuju untuk rujuk namun ia mendapati kabar bahwa mantan istrinya tengah bersama seseorang di salah satu hotel. Ia pun menanyakan hal tersebut kepada korban namun tidak dijawab.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Kenakan Gaun Merah Menerawang, Netizen: Cantik Banget Gak Ada Obat

"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa gak di hotel," jelasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler