Guru Ngaji Cabuli 6 Murid, Pengakuannya Khilaf!

14 Februari 2022, 16:40 WIB
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim saat memperlihat tersangka dan barang bukti pencabulan terhadap murid ngajinya sendiri /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - AS (34) warga  Patokbeusi, Subang yang biasanya mengajar ngaji di sebuah tajug terpaksa diamankan polisi. Sebab, yang bersangkutan dilaporkan para orangtua muridnya telah melakukan pencabulan saat praktik mengajarnya

Pelaku mengakui perbuatan itu akibat khilaf dan terangsang karena sering menonton konten pornografi, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia  11 sampai 13 tahun.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim,AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Upit Nurhayati  membenarkan kejadian ini dan tersangka diamankan pada hari kemarin oleh jajaran Polsek Patokbeusi.

Baca Juga: Keren! Indonesia Diakui Sebagai Negara dengan Alam Terindah di Dunia, Ungguli Swiss hingga Yunani

“Hasil pemeriksaan semua muridnya ada 11 orang, tapi yang diperlakukan tidak semestinya itu enam orang. Hasil visum beberapa orang sudah ada, kita jerat pelaku dengan pasal berlapis.Pertama perlindungan anak, kedua pidananya itu karena dilakukan beberapa kali,” kata Kapolres kepada wartawan di ruang Satreskrim Polres Subang, Senin 14 Februari 2022.

Aksi bejat ini dilakukan dengan modus mengajar mengaji muridnya berkaitan dengan ilmu fiqih Bab Nifas atau haid. Setiap muridnya disuruh ke depan dengan cara meraba bagian atas hingga bagian terlarang. 

Bahkan aksi ini dilihat  para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Minta Vonis Aa Umbara Jadi 7 Tahun, Hukuman 5 Tahun Dinilai Belum Adil

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan para santriwati.  Mulai dari meraba bagian atas hingga bagian bawah,” katanya.

Aksi tidak terpuji pencabulan tersebut, diakui tersangka tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB..

“Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” tukasnya.

Baca Juga: Natasha Bakhmat, Gadis Asal Ukraina Keliling Indonesia Demi Mengembangkan Salsation

Atas perbuatan tersangka AS, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 milyar telah menanti sesuai dengan  Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana," tambah Kapolres Subang.***.

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler