Jaksa Ajukan Banding Gara-gara Herry Wirawan 'Cuma' Dihukum Penjara Seumur Hidup

21 Februari 2022, 18:07 WIB
Sidang terdakwa Herry Wirawan di PN Bandung pekan lalu. Jaksa akhirnya mengajukan banding terhadap putusan hakim. /Lucky M Lukman/Galamedia./

GALAMEDIA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding dalam perkara Herry Wirawan.

Jaksa mengakukan banding gara-gara Herry Wirawan 'cuma' dihukum penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan dijatuhi kebiri kimia.

Banding jaksa tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Penyerahan memori banding dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Agung Hapsah yang Sempat Vakum dari Dunia Youtube dan Kini Hadir Kembali Langsung Trending

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kami mengajukan banding atas putusan majelis hakim," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.

Meksi begitu, Dodi belum menjelaskan alasan sebenarnya jaksa mengajukan banding. Menurutnya, terkait hal itu kewenangan ada pada JPU.

"Alasan banding nanti kami bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," terang dia.

Soal tuntutan yang banyak dikesampingkan oleh hakim, Dodi mengatakan ada berbagai pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.

Baca Juga: Viral Video Bocah Penjual Kerupuk Pandangi Orang Main Hp, Sukses Bikin Warganet Nyesek

"Tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan. Nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ungkap dia.

Seperti diketahui, pekan lalu Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler