Semakin Langka dan Ribet, Syarat Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan kartu Vaksin dan KK

22 Februari 2022, 17:07 WIB
Foto syarat pembelian minyak goreng/Instagram/@video_medsos /
GALAMEDIA – Kembali menjadi viral sebuah postingan Instagram memperlihatkan foto mengenai syarat pembelian minyak goreng.
 
Unggahan yang gempar di serbu warganet ini di unggah pada Minggu, 20 Februari 2022 oleh akun @video_medsos.
 
“Komentar kalian apa bosku?” tulis akun @video_medsos sebagai keterangan dalam unggahannya.
 
Baca Juga: Aurel Hermansyah Melahirkan Baby A dengan Lancar Pagi Ini, Ini Ungkapan Kebahagiaan Krisdayanti
 
Di postingan itu terlihat foto minyak goreng beserta tulisan pengumuman syarat pembelian minyak goreng, harus menggunakan foto copy bukti vaksin, dan kartu keluarga.
 
“Perhatian!!! Pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan ‘Foto copy kartu keluarga dan bukti vaksin’,” tulisan dalam unggahan foto tersebut.
 
Aturan tersebut dinilai karena kelangkaannya minyak bersubsidi di berbagai daerah Indonesia saat ini.
 
Baca Juga: Resep Asam Padeh Ikan ala Rumah Makan Padang, Simpel dan Enak. Auto Tambuah Ciek!
 
Jadi setiap pembelian minyak goreng bersubsidi, masyarakat mewajibkan membawa FC kartu keluarga, dan bukti vaksin.
 
Tentunya unggahan tersebut banyak menuai komentar para warganet yang merasa kecewa dan memprotes akan peraturan tersebut.
 
“Harusnya sama surat pengantar rt/rw terus kelurahan sama surat domisili dari kecamatan kabupaten terus di sertakan SKCK sama materai 6000/10000,” tulis @goplayholic.
 
Baca Juga: Viral Pagelaran Wayang Gus Miftah, Politikus PKS Heran: Minyak Goreng Hilang, JHT, IKN, Fokus Fokus!
 
“Hidup untuk vaksin,” kata @acilwkb.
 
“Gak sekalian sertifikat tanah, SIM, STNK,” tulis @arikarbela2.***
 
 
 
Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler