Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, HNW: Istighfar dan Minta Maaf

24 Februari 2022, 10:35 WIB
Menag Yaqut Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, HNW: Istighfar dan Minta Maaf /@gusyaqut/Instagram

GALAMEDIA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan usai membandingkan suara masjid dengan gonggongan anjing.

Menag Yaqut mulanya menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan suara oleh masjid maupun mushola.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” ujarnya dilansir Galamedia Kamis, 24 Februari 2022.

Namun, Menag Yaqut meminta agar volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) serta waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

Aturan ini, kata Menag Yaqut dibuat semata-semata untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.

Baca Juga: Menag Bandingkan Adzan dengan Gonggongan Anjing, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Banyak-banyak Istighfar

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tuturnya.

Menurutnya, bila dinyalakan dalam waktu bersamaan dan lokasinya berdekatan, syiar tersebut malah akan menjadi gangguan.

“Misalnya ya di daerah yang mayoritas Muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Nyatakan Mundur dari Capres 2024, Giring: Bismillah, dengan Segala Kerendahan Hati

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu gak?” ucapnya.

Baca Juga: Desainer Arnold Putra Diduga Terseret Perdagangan Organ Manusia, Ternyata Pernah Buat Tas dari Tulang

“Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushola-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” imbuhnya.

Sontak saja kiasan dari Menag Yaqut tersebut menjadi sorotan, salah satunya dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).

Menurutnya kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag Yaqut justru menjauhkan tujuan dari Surat Edaran yang baru saja dipublikasikan.

“Kiasan gonggongan anjing yg disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan Pengeras suara;harmoni. Kiasan itu potensial menambah disharmoni,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @hnurwahid Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Februari 2022: Nino Paksa Al dan Andin Jujur ke Reyna Soal Orang Tua Kandungnya

HWN lantas mengusulkan agar Surat Edaran direvisi dan kiasan tersebut ditarik.

“Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak2 istighfar,” tandasnya. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler