Sindikat Surat Swab Test Palsu Mampu Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Cara Pelaku Dapat Keahlian Ini Bikin Geger

25 Februari 2022, 20:03 WIB
Ilustrasi. Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Ada sindikat pembuat surat hasil swab test antigen palsu yang beroperasi di Indonesia.

Aksi sindikat pembuat surat hasil swab test antigen Covid-19 ini akhirnya dibongkar oleh Polisi.

Sindikat pembuat surat hasil swab test antigen Covid-19 tersebut berhasil diringkus oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu,  23 Februari 2022.

Seperti dilansir Galamedia dari PMJ News, ada empat tersangka yang terlibat.

Salah satu tersangka berinisial AR, diduga bisa membobol sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil swab test antigen.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi mengungkapkan, tersangka adalah pegawai honorer di kantor kelurahan.

Baca Juga: Sosok Presiden Ukraina Zelensky, Komedian Menjelma Jadi Politisi, Akankah Lolos dari Sergapan Rusia?

Sampai sekarang polisi masih tetap melakukan penyelidikan apakah benar tersangka AR masuk ke sistem secara ilegal.

Lebih lanjut Polisi juga mencurigai ada cara lain yang digunakan tersangka untuk membuat surat hasil swab test antigen palsu.

"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di Aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," jelasnya.

Ditambahkan Kompol Rezha, untuk mengeluarkan surat hasil swab test antigen palsu, AR mengaku hanya membutuhkan NIK dari calon penumpan.

Baca Juga: Penting Banget! 9 Menit yang Berarti untuk Kesehatan Emosional Anak, Yuk Cobain Bund

Selanjutnya, pelaku siap membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.

"Semua masih didalami, hanya saja dari pengakuan awal dia main sendiri ambil dari internet, dan disambungkan," tuturnya,

Di kesempatan yang sama, tersangka AR dihadapan awak media mengakui bahwa dia bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapapun saat masuk ke aplikasi Peduli Lindungi.

AR juga mengakui bahwa tindakannnya itu dia tiru dari dunia maya.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, nggak dibantu orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler