Pemerintah Akan Wajibkan Penerapan Aplikasi PeduliLindungi Saat Nataru, Ini Alasannya

- 21 Desember 2021, 19:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/
Menko PMK Muhadjir Effendy./Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram/ /

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan baru.

Kebijakan itu ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode Natal dan tahun baru atau nataru.

Salah satunya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir dikutip Galamedia dari laman Kemenko PMK.

Baca Juga: Ditemani Raffi Ahmad, Juragan 99 Ngaku Tak Pernah Sebut Persib Alay: yang Saya Sampaikan itu Persib Kalah Ya

Sementara, diketahui pemerintah di masa nataru kali ini tidak diterapkan penyekatan di ruang-ruang publik.

Walaupun demikian, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang untuk kegiatan masyarakat agar dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Oleh karena itu, surat edaran tersebut akan diterbitkan oleh Kemendagri untuk menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik.

"Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menetapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan," ujar Menko PMK.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x