Muhadjir juga mengatakan, di momen nataru nanti akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama," tuturnya.
Tak hanya itu, Menko PMK pun menerangkan, di masa libur nataru akan ada operasi lalu lintas yakni Operasi Lilin 2021 yang akan dilakukan Polri.
Hal itu ditujukan untuk memantau kegiatan masyarakat selama masa libur nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
"Tetapi mulai H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. begitu juga nanti setelah tanggal dua yaitu H+7 akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan dibawah kendali operasi oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," jelasnya.***