Netizen Ngamuk Soal Sanksi Pidana Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Ngawur, Jangankan HP Makan Aja Susah

- 22 Desember 2021, 16:55 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. //Tangkapan layar YouTube ILC/

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu nampak menanggapi perihal rencana pemberian sanksi pidana kepada pihak yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, mantan Sekretaris BUMN tersebut mempertanyakan rencana pemerintah memberikan sanksi pidana bagi pihak yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Dalam unggahannya, Said Didu lantas memikirkan terkait masyarakat yang tidak mampu untuk membeli HP.

"Pidana? Bagaimana rakyat yg tdk mampu beli hp?" tuturnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Profil hingga Bisnis Milik Valencia Tanoesoedibjo, Wanita yang Dikabarkan Dekat dengan Kevin Sanjaya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan akan mengeluarkan surat edara kepada kepala daerah ntuk menerbitkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi yang akan mengikat masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Nataru.

Diungkap Tito Karnavian, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni perda dan perkada.

Menurut mantan Kapolri RI, posisi perda lebih kuat lantaran bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x