Baca Juga: Bidik Investor Asing, Olahkarsa Perkenalkan Aplikasi CSR
Akan tetapi, lanjut dia, jika perkada baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa memberikan sanksi pidana, tetapi sanksi administrasi.
Tito Karnavian juga akan meminta agar kepala daerah menerbitkan perkada, misalnya peraturan gubernur karena untuk menerbitkan perda, yang membutuhkan proses yang panjang.
Lantaran hal tersebut, pria berusia 57 tahun ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar para gubernur membuat perkada tersebut.
Unggahan tersebut rupanya turut dibanjiri komentar dari netizen.
"Biar penjara penuh pak, apa bisa negara kasih makan orang orang di dalam penjara hanya karena engga punya aplikasi peduli lindungi," ucap akun @WiwinAbidin6.
"Pemulung aja jaman skrg sdh punya hp. Menurut anda, apa msh ada keluarga blm punya hp?," kata akun @johnsinagabonor.
Baca Juga: Hilangkan Bosan! Ini 5 Alternatif Liburan Seru di Rumah Ala Humas Polri
"Dikira semua orang bisa main hp apaaaa...mak bapak pegang hp cuma bisa nerima telpon aja.duhh..ya ALLAh pemerintah repotin orang tua aja," ucap akun @iis_shui.
"Kog seenaknya sendiri?! Dapat cuan dari aplikasi, lantas aplikasi minta uodate, dpt cuan lg," terang akun @Donny1Kurnia.