Kantor Staf Presiden Jokowi Bocorkan Tanggal Pengumunan Nama Kepala Otorita IKN Nusantara

4 Maret 2022, 13:06 WIB
Wajah Ibu Kota Negara / IKN Nusantara di Paser Kalimantan Timur /Instagram @nyoman_nuarta

GALAMEDIA - Teka-teki Presiden Joko Widodo (Jokowi) kapan mengumumkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akhirnya terjawab.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Jokowi, Wandy Tuturoong membocorkan tanggal perkiraan pengumuman nama Kepala Otorita IKN Nusantara.

Wandy Tuturoong menyatakan bahwa pengumuman Kepala Otorita IKN sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang telah diteken Presiden Jokowi.

Dengan demikian Presiden Jokowi diperkirakan akan mengumumkan nama Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat pada 18 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Pertamina Ubah Harga BBM Non Subsidi, Harga Tiga Jenis Bensin Ini Resmi Naik Per 3 Maret

"Kalau berdasarkan jadwal ya bulan ini, mestinya sekitar tanggal 18-an," ucapnya seperti dilansir Galamedia dari PMJ News.

Presiden Joko Widodo diyakini sudah mengantongi nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara.

Nama yang diumumkan nantinya akan memimpin IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Menurut Wandy Tuturoong, nama Kepala IKN Nusantara telah disesuaikan dengan kriteria yang sebelumnya pernah ditetapkan, yakni bukan orang partai politik, mantan kepala daerah serta memiliki latar belakang arsitek.

Baca Juga: Tegaskan Seorang Pemimpin Kinerjanya Tak Baik di Periode ke-3, Dedek Prayudi: Karena Menguatnya 3 Isme

"Kemudian idealnya tentu memiliki managerial skill dalam mengoordinasikan berbagai pekerjaan dan berbagai kementerian atau lembaga yang saat awal pembangunan IKN masih terlibat secara langsung di lapangan. Serta komunikasi yang baik dengan stakeholder khususnya pemerintah daerah dan masyarakat setempat," bebernya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN Nusantara pada 15 Februari 2022.

Presiden Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara paling lambat 2 bulan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.

Baca Juga: Menolak Tua, Prilly Latuconsina Bagikan Foto Berseragam SMA, Aktor Tampan Ini Langsung Ajak Tawuran

Dengan demikian Presiden Jokowi harus mengumumkan serta mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara sebelum 15 April 2022.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler