Hore! Naik Kereta Api Jarak Jauh di Bandung Gak Perlu Antigen dan Tes PCR, Tapi Ada 9 Syarat

9 Maret 2022, 20:51 WIB
Penumpang akan menaiki kereta api berjalan di Stasion Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Rabu 9 Maret 2022. /Darma Legi/Galajabar

GALAMEDIA - Saat ini pemerintah melalui kementrian perhubungan sudah menerapkan penyesuaian ketentuan naik kereta api jarak jauh tanpa perlu melampirkan surat Antigen ataupun hasil tes PCR di beberapa tempat.

Ketentuan perjalanan naik kereta api jarak jauh yang harus melampirkan surat hasil Antigen dan PCR sebelumnya terlampir dalam surat edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Kini dari hasil evaluasi oleh pemerintahan terdapat peraturan baru dari surat edaran terbaru yang bernomor 25 Tahun 2022.

Seperti surat edaran yang diterima Galamedia, itu menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Meski terdapat perubahan pemberlakuan persyaratan perjalanan KA, PT KAI Daop 2 Bandung masih akan membuka layanan pemeriksaan Antigen di stasiun keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Radikal Itu Ibu-ibu Sulit Cari Minyak Goreng, Tahu dan Tempe

Penetapan peraturan baru ini Daop 2 PT KAI Bandung akan menerapkan peraturan perjalanan kereta api jarakjauh Mulai tanggal 9 Maret 2022.

Ada juga beberapa persyaratan yang harus kita penuhi untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api jarak jauh.

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap minimal 2 dosis.

2. Penumpang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Penumpang dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang perjalanan dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak/belum dapat menerima vaksinasi dengan alasan medis bedasarkan keterangan dokter dari RS Pemerintah wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

5. Penumpang di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan tanpa wajib tes PCR atau antigen dan vaksin dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6.Penumpang wajib menggunakan plikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Bom Guncang Orchard Road Singapura, Sejumlah Orang Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka, Sejarah 10 Maret

7. Penumpng harus dipastikan dalam keadaan kondisi badan yang sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius serta menggunakan masker 3 lapis dan menerapkan 6 M.

8. Kapasitas tempat duduk dalam rangkaian KA maksimal 100%.

9. Jika saat boarding ada penumpang KA sudah vaksin dosis dua/booster namun ditemukan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari, maka tidak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler