Korban Investasi Ilegal Akan Dapat Ganti Rugi, Dipastikan Langsung oleh LPSK

15 Maret 2022, 19:55 WIB
Potret aset Doni Salmanan yang disita polisi. Korban Investasi Ilegal Akan Dapat Ganti Rugi, Dipastikan Langsung oleh LPSK. /

GALAMEDIA - Apakah korban investasi ilegal seperti binary option Binomo dan Quotex akan mendapatkan ganti rugi dan negara?

Ternyata korban investasi ilegal seperti contoh kasus binary option Binomo dan Quotex akan mendapatkan ganti rugi dari negara.

Kepastian ganti rugi bagi korban investasi ilegal dinyatakan langsung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi menjelaskan, korban investasi ilegal akan mendapatkan ganti rugi dengan setelah aset milik tersangka disita negara.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukuman Diringankan: Hati-Hati Trading Ilegal

Agar korban bisa mendapatkan ganti rugi, diwajibkan untuk melapor ke LPSK

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," jelas Achmadi, Selasa, 15 Maret 2022.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi.

Baca Juga: Muhammad Farhan Sebut Wacana Penundaan Pemilu 2024 Hanya Kepentingan Pragmatis

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan status hukum, kemudian para korban bisa menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

"Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung," tuturnya.

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," tutupnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler