Jelang Ramadhan, Pengedar Uang Palsu Senilai 30 Juta Berhasil Ditangkap Polres Kudus

23 Maret 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi uang palsu /Pixabay/

GALAMEDIA - Jelang Ramadhan, pengedaran uang palsu berhasil ditangkap Polres Kudus, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut disertai dengan barang bukti berupa uang palsu kurang lebih senilai 30 juta.

Uang palsu tersebut berbentuk pecahan Rp100.000 dan akan di edarkan pada masyarakat.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, pelaku berinisial AFF (28) asal Kecamatan Jati Kudus.

Diketahui lebih lanjut, AFF ditangkap saat berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati Wetan.

Pada saat itu tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut miliknya dan hendak diedarkan.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Minta Dinas Percantik Objek Wisata, untuk Sambut Lebaran

Pelaku berhasil ditangkap, berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait kasus uang palsu yang beredar di Kabupaten Kudus.

“Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya, apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut,” ucapnya.

Mejelang Ramadhan, masyarakat perlu waspada akan peredaran uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Panik di Usia 40 Tahun Masih Jadi Andalan AC Milan

Masyarakat harus lebih teliti dan juga mengetahui ciri-ciri uang asli, agar terhindar dari uang palsu.

AFF sendiri akan mendekam dipenjara dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, akibat perbuatannya tersebut.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler