Mega Korupsi di PT Posfin, Eks Manajer Didakwa Garong Duit Perusahaan Rp 51 Miliar

28 Maret 2022, 14:46 WIB
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Eks Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa garong duit perusahaan hingga Rp 51,5 miliar.

Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek di PT Posfin. Ia pun didakwa pasal berlapis dan terancam maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rahman Firdaus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Bahar bin Smith Besok Mulai Diadili di Kasus Penyebaran Berita Bohong dalam Ceramah

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tutur JPU Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Dijelaskan JPU, dalam perkara tersebut, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis," ungkap Rahman.

Baca Juga: Mengenal Asal-usul Ngabuburit, Tradisi Unik Saat Ramadhan di Indonesia

"Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin," tambahnya.

JPU pun merinci rangkaian aksi yang dilakukan terdakwa Rico dalam perkara tersebut.

Pertama, yakni pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000.

Lalu ada pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung serta pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi.

Keempat, terdakwa bermain dalam pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

Selain itu, ada juga penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto dan pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Sosok Ridwan Kamil di Rembuk Rakyat PSI: Dari Pemersatu Bangsa sampai Pengayom Petani Milenial

JPU kembali mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan di PT Posfin tahun 2018,2019 dan 2020.

Akibat perbuatan terdakwa dan Soeharto, mengakibatkan kerugian negara PT Posfin.

"Mengakibatkan kerugian negara Cq PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 51.559.256.000," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Rico dinilai melanggar aturan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler