18 OPD di Pemkab Bandung Barat Belum Masuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

6 April 2022, 15:14 WIB
ASN Pemkab Bandung Barat sedang melaksanakan rutinitas kerja//Dicky Mawardi/Galamedia /

GALAMEDIA - Hingga kini masih ada 18 organisasi perangkat daerah (OPD) dari 47 OPD di lingkup Pemkab Bandung Barat yang belum masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang belum semua OPD di Pemkab Bandung Barat  masuk BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap seluruh OPD bisa masuk kepesertaan, karena banyak manfaat yang akan dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KBB Maulana Ridwan, Rabu 6 Maret 2022.

Menurutnya, perlindungan bagi ASN sangat penting sehingga program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: MUDIK LEBARAN Idul Fitri 2022, Jokowi Minta Polri dan TNI Ekstra Siaga

"Sosialisasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah kami lakukan ke Pemkab Bandung Barat. Sekarang kami tinggal menunggu respon dari OPD yang belum masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Salah satu manfaat sudah dirasakan ahli waris Arip Hidayat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan KBB yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK).

Baru dua bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Arip meninggal dan ahli warisnya sudah mendapat santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Dilepas Persib, Mario Jardel Menuju Persita Tangerang

Ridwan mengaku salut dengan Dinas Damkar KBB yang begitu memahami arti penting BPJS Ketenagakerjaan.

"Apa yang dilakukan Kadis Damkar harus menjadi inspirasi bagi penyelenggara negara lainnya. Beliau begitu peduli dan perhatian kepada rekan kerjanya, sampai memasukan semuanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Maulana Ridwan.

Menurutnya, banyak manfaat yang didapat ketika pegawai masuk BPJS Ketenagakerjaan. Seperti yang dialami Arip, yang bisa mewariskan santunan kepada istrinya yang tengah hamil.

Baca Juga: Resep Pecel Madiun Hidangan Khas Jawa Timur, Bisa Dipilih untuk Menu Buka Puasa Nanti

'Padahal Arip bersama pegawai Damkar KBB lainnya baru 2 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi sudah mendapat santunan. Almarhum meninggal bukan karena kecelakaan kerja jadi mendapat Rp42 juta, tapi bagi pegawai yang meninggal akibat kecelakaan kerja besaran santunannya 48 kali dari gaji yang diterimanya," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler