Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Satu Dinas Milik Pemkot Bandung

6 April 2022, 22:53 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Diminta Selidiki Sengkarut Tunggakan Ganti Rugi di Salah Dinas Pemkot Bandung. /Instagram @bank_indonesia/

GALAMEDIA - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta menyelidiki sengkarut Tunggakan Ganti Rugi (TGR) di salah satu dinas milik Pemkot Bandung, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Diduga, saat masih bernama Dinas Bina Marga dan Pengairan, terjadi banyak anggaran yang tidak terserap namun berujung pada adanya TGR.

Agus Satria dari Bandung Corruption Watch mengungkapkan, sengkarut di Dinas PU Kota Bandung seolah tak pernah usai dan dibenahi.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Genjot Vaksinasi Covid-19, Hengki Kurniawan: Selama Ramadhan Digelar Siang dan Malam

"Dari tahun ke tahun salah satu OPD yang ada di Kota Bandung dan bergerak di pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya itu kerap meninggalkan masalah," ujar Agus, Rabu, 6 April 2022.

Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran pihaknya, saat masih bernama Dinas Bina Marga dan Pengairan hingga kini menjadi Dinas PU, dalam pelaksanaan kegiatannya, banyak anggaran yang tidak terserap.

Namun, pada akhirnya meski banyak anggaran tak terserap, malah terjadi TGR.

"Terjadinya banyak permasahan di tubuh Dinas PU Kota Bandung diduga karena terlalu banyaknya yang membawa gerbong kepentingan masing-masing. Tentunya dengan berbagai cara untuk mendapatkan hal dimaksud," kata dia.

Baca Juga: 5 Pemain Persebaya Dipanggil Timnas Indonesia U-23 Jalani TC di Korea Selatan, Siapa Saja Ya

Ditambahkan Agus, bukan hanya masalah TGR saja, ternyata di Kota Bandung diduga telah terjadi yang dikenal istilah luncuran pembayaran.

"Dengan istilah luncuran banyak pengusaha yang akhirnya merugi, pekerjaan sudah selesai namun pembayarannya ditangguhkan ke tahun berikutnya. Bahkan mencapai tahun ketiga masih belum terbayarkan oleh Pemerintah Kota Bandung," ungkapnya.

Kedua permasalahan tersebut, lanjut Agus, diduga ada peluang untuk melakukan persekongkolan agar mendapatkan keuntungan dengan cara KKN.

"Inlah yang merusak tatanan Dinas PU Kota Bandung," ujarnya.

Pihaknya pun mendesak APH yakni Kejaksaan segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan masalah Tunggakan Ganti Rugi (TGR) Tahun 2018 dan istilah luncuran yang jelas banyak merugikan para pengusaha.

"Kami mendorong Kejaksaan untuk menyelidiki hal ini," pungkas Agus.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler