Kejati Jabar Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Denda Diskresi Pelanggar IMB di Kota Bandung

- 30 Maret 2022, 22:23 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejati Jabar Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Denda Diskresi Pelanggar IMB di Kota Bandung.
Ilustrasi korupsi. Kejati Jabar Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Denda Diskresi Pelanggar IMB di Kota Bandung. /Pixabay/Арсений Попов

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak untuk membongkar dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar IMB di Kota Bandung.

Dugaan penyimpangan denda diskresi pelanggar Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di Kota Bandung itu sudah dilaporkan ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Dugaan penyimpangan itu angkanya dinilai fantastis. Diduga ada puluhan miliar rupiah yang menguap dan praktik itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, laporan terkait hal itu disampaikan oleh elemen masyarakat dan dikaitkan dengan revitalisasi Taman Pramuka di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: DETIK-DETIK Pegawai BPK Terjaring OTT di Bekasi, Peras RS-Puskesmas Rp 500 Juta!

Pelapor dugaan tersebut, Agus Satria mengatakan, laporan sudah dilayangkan ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Laporan bermula dari dugaan adanya penggunaan dana yang tidak transparan oleh pihak ketiga dalam proyek revitalisasi Taman Pramuka yang dilakukan sejak tahun 2019.

"Kami menduga anggaran tersebut hanya dijadikan ajang bancakan para oknum berkepentingan," terang Agus kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.

Agus mengklaim, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai proyek revitalisasi itu mencapai Rp 7 miliar. Namun pihaknya menemukan ada kejanggalan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x