Lesti Kejora-Rizky Billar 5 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Pengakuannya Soal DNA Pro

20 April 2022, 21:08 WIB
Lesti Kejora-Rizky Billar 5 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Pengakuannya Soal DNA Pro. /YouTube/Leslar Entertainment/

GALAMEDIA - Pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar lebih dari 5 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap Lesti Kejora-Rizky Billar itu terkait dengan kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro.

Lesti Kejora-Rizky Billar keluar dari Gedung Bareskrim Polri pukul 19.35 WIB, setelah sebelumnya tiba di Mabes Polri pukul 14.32 WIB, Rabu, 20 April 2022.

Kepada wartawan Rizky Billar memberikan pengakuannya terkait dengan platform DNA Pro.

Ia mengaku tidak pernah mempromosikan platform DNA Pro, hanya mengunggah pemberian hadiah oleh Stafanus Richard (SR) uang senilai Rp 1 miliar yang diberikan kepada anaknya.

"Saya hanya mem-posting bahwa beliau (SR) kasih hadiah ke kami. Saya tidak pernah mem-posting platformnya, tidak pernah sama sekali mempromosikan," aku Billar di Mabes Polri.

Baca Juga: Kalimalang Bakal Miliki Jembatan Cinta Seperti di Paris, Penataan Berlanjut Tahun Ini

Dalam video tersebut, ujar Billar, ia dan Lesti Kejora hanya mengabarkan ucapan terimakasih atas hadiah yang diberikan kepada anaknya, bukan kepada dirinya.

Dengan bercanda, Billar mengatakan bahwa seharusnya yang diperiksa dan dimintai keterangan adalah anaknya yang baru berusia beberapa bulan.

"Bukan saya sebenarnya, anak saya. Nah kan seharusnya yang dapat panggilan itu anak saya. Canda ya," kelakar Billar.

Suami Lesti Kejora itu juga menceritakan perkenalannya dengan Stafanus Richard yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenalkan oleh rekan bisnis yang sudah dipercayainya, sehingga tanpa berfikir buruk menerima tawaran untuk berkolaborasi dalam membuat konten di akun media sosial miliknya.

Setelah menyetujui rencana kolaborasi, Stefanus Richard, kata dia, datang ke rumah membawa uang satu koper senilai Rp 1miliar.

"Kami sempat mempertanyakan sebelumnya (uang), ini terlalu banyak buat posting-an kami. Saat itu diminta buat posting-an Instagram," ungkap Billar.

Billar juga mengaku bahwa uang yang diberikan untuk anaknya tidak pernah digunakan, tersimpan dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Kasus Kematian Tangmo Nida: Tersangka Kunci Menyerahkan Diri!

Lalu ketika dirinya mendapat panggilan dari Bareskrim Polri, uang tersebut dikembalikan sesuai nominal yang diberikan.

"Begitu dipanggil Bareskrim, kami sudah mempersiapkan uang yang belum disentuh sama sekali," ucapnya.

Atas kejadian itu, Billar dan Lesti mengaku bersyukur dengan ujian yang dihadapinya, dan mengambil pelajaran untuk lebih hati-hati serta selektif ke depannya dalam menerima ajakan kerja sama.

"Pada intinya kami akan lebih belajar lebih baik ke depannya, akan lebih hati-hati lebih teliti," kata Lesti.

Sementara itu, pengacara Sandi Arifin menyebutkan kliennya dimintai keterangan oleh penyidik dengan 19 pertanyaan.

"Klien kami juga akan kooperatif untuk menjalankan proses yang sedang berjalan dan bilamana diperlukan kembali pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmi 10C Resmi Dijual di Indonesia, Cuma 1 Jutaan Wajib Punya

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler