Ibu-ibu Muda di Garut Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Rp7,1 Miliar

22 April 2022, 20:01 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022)//Antara /

GALAMEDIA - Setelah buron hampir satu bulan, bos investasi bodong yang telah merugikan ibu-ibu muda sebesar Rp7,1 miliar akhirnya menyerahkan diri ke Polres Garut.

Polres Garut menetapkan bos investasi bodong tersangka inisial PYM (26) yang memiliki usaha salon kecantikan itu dilaporkan sejumlah ibu-ibu muda terkait penipuan investasi bodong.

"Menyerahkan diri statusnya sebagai tersangka, bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers kasus pengungkapan investasi bodong di Kabupaten Garut, Jumat 22 April 2022.

Baca Juga: Aktivitas Pencetakan Foto Turun Gegara Gerai Foto Kian Jarang, Kini Bisa Dilakukan Melalui Chatting

Polres Garut, kata dia, berdasarkan hasil laporan korban dan menetapkan ada tindak pidananya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui telah bersembunyi, hingga akhirnya menyerahkan diri.

 "Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku dan akhirnya kemarin pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," ujarnya.

Ia mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi, tercatat yang menjadi korbannya sebanyak 142 orang.

Baca Juga: Teka-teki Masa Depan Salah di Liverpool, Kontrak Berakhit Juni 2023

Setiap korbannya, seperti dikutip dari Antara, telah menyerahkan besaran untuk investasi berbeda-beda, namun secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka sebesar Rp7,1 miliar.

"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," ucapnya.

Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya seperti cicilan perbankan, digunakan untuk usaha salon kecantikan dan sebagainya.

Baca Juga: Smelting Butuh Pasokan Tambahan Oksigen, Perusahaan Global Investasi 15 Juta Dolar AS di Jawa Timur

"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saat ini sudah mendekam di sel tahanan markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Di Hari Jadi Sumedang Ke-444, Bupati Ucapkan Terima Kasih Kepada Seluruh Elemen Masyarakat

Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya tersebut.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler