359 Peserta Seleksi CPNS Didiskualifikasi, 21 Sipil dan 9 ASN Jadi Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS

26 April 2022, 11:03 WIB
359 Peserta Seleksi CPNS Didiskualifikasi, 21 Sipil dan 9 ASN Jadi Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS /menpan.go.id

GALAMEDIA - Sebanyak 359 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 terpaksa harus didiskualifikasi.

Bareskrim Polri mengungkap adanya kecurangan seleksi CPNS yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi hingga Sumatera.

"Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung hingga Sulawesi Selatan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Dylan Whyte Komplain Pukulan Ilegal Tyson Fury dan Minta Pertandingan Ulang

Adapun 359 peserta seleksi CPNS 2021 itu didiskualifikasi sesuai dengan surat dari BKN.

"81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," ujarnya.

Gatot menyebutkan bahwa kasus curang dalam seleksi tersebut dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS.

Baca Juga: Spesifikasi Realme 9 Pro+ dan Estimasi Harga April 2022

Atas dasar hal ini, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 21 sipil dan 9 ASN sebagai tersangka kasus curang seleksi CPNS.

"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote dekstop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," ujarnya.

Monitoring live score ini dilakukan para pelaku agar peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak dicurigai panitia.

Para tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler