Miss Global Estonia 2022 Unggah Video Sudutkan Polisi, Ini Reaksi Kemenkumham RI

20 Mei 2022, 20:19 WIB
Miss Estonia 2022, Valeria Vasilieva sebut polisi Bali korup, videonya viral di media sosial //instagram/@lerusi_k

GALAMEDIA - Miss Global Estonia 2022, Valeria Vasilieva mengunggah video yang berisi pengakuan dirinya diminta pungutan liar oleh oknum polisi saat dia kena tilang di Bali.

“Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siap saja, karena polisi akan menghentikan kalian, di mana saja (dan) memeriksa dokumen yang kalian punya. (Jika kalian tidak membawa surat perjalanan lengkap), para polisi korup ini akan menghabiskan semua uang yang kalian punya. Semoga beruntung,” kata Valeria dalam unggahan videonya itu.

Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menyampaikan bahwa pernyataan seorang WNA asal Estonia tersebut sulit dibuktikan kebenarannya.

Baca Juga: Bupati Subang Beri Reward Peraih Emas Sea Game

Alasannya, Valeria Vasilieva, telah keluar Indonesia melalui Bali menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) menuju Doha pada Selasa (17/5).

Oleh karena itu, Kemenkumham menyerahkan persoalan itu kepada instansi yang berwenang memeriksa lebih lanjut, kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Jumat.

 “Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait, karena saat kejadian itu, kami tidak tahu persis kapan timecus (waktu, red.), dan locus (tempat, red.), kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022,” kata Anggiat sebagaimana dikutip Galamedia dari Antara, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Senam Indonesia Cinta Tanah Air 2022 Pecahkan Rekor MURI dengan Peserta Terbanyak

Ia menyampaikan catatan Imigrasi menunjukkan Valeria tiba di Bali pada 25 April 2022 menggunakan visa kunjungan. Imigrasi tidak dapat menemui Valeria untuk menindaklanjuti pernyataan dia di media sosial karena WNA itu telah keluar Bali setelah video viral.

Anggiat mengatakan meskipun Valeria mengunggah video yang belum dapat terbukti kebenarannya, Imigrasi tidak dapat serta-merta memasukkan dia ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke dalam negeri (blacklist).

 “Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga: Arief Muhammad Ditunjuk Jadi Duta Nasi Padang, Siap Bikin Rumah Makan Padang di Seluruh Indonesia

Ia menyampaikan Imigrasi harus melalui rangkaian prosedur yang di antaranya bertemu langsung dengan Valeria untuk memeriksa lebih lanjut unggahannya di media sosial itu.

Sementara itu, tak lama setelah video itu viral, Valeria lanjut mengunggah video berisi permintaan maaf.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler