Pengawasan dan Pembinaan di SMKN Disorot, Aa Maung: Banyak Penyelewengan Aturan!

9 Juni 2022, 09:20 WIB
Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2), Asep B Kurnia atau Aa Maung (kanan)./Foto: dok Asep B Kurnia/ /

GALAMEDIA - Tata kelola manajemen di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Barat mulai disorot.

Pengawasan dan pembinaan di SMKN banyak yang dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat, Asep B Kurnia atau Aa Maung ikut gerah dengan kondisi tersebut.

Menurut Aa Maung, kegerahan terjadi sebagai akibat aduan orangtua siswa yang merasa keberatan dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Jadwal dan HTM Nonton satria Dewa Gatotkaca 9 Juni 2022 di CGV Yogyakarta dan Surabaya

Ia pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi keberatan orangtua. Pertama, kata Aa Maung, yakni adanya Dana Sumbangan Pembangunan(DSP) bersama komite sekolah.

Sangat jelas, ujar dia, dana itu harus bersifat sukarela tetapi malah menjadi satu kewajiban yang pada akhirnya mengikat pada hak siswa dalam menerima pendidikan.

"Kami juga melihat masih adanya SMKN yang menerapkan SPP, dengan alasan bantuan yang diterima dari pemerintah tidak menutup pada pengeluaran operasional," ujar Aa Maung.

"Padahal hal ini sangat jelas berlawanan dengan peraturan Gubernur Jawa Barat bahwa sekolah harus gratis dan menghilangkan SPP," sambung dia menegaskan.

Selain itu, lanjut Aa Maung, sampai saat ini masih ditemukan adanya pungutan dengan alibi untuk pembangunan infrastruktur di sekolah. Bahkan hal itu menjadi syarat utama untuk daftar ulang serta pengambilan kartu pelajar.

Baca Juga: LINK Cek Pengumuman Hasil Tes TKD dan Core Values BUMN, Klik di Sini

"Kami juga masih menemukan adanya SMKN yang menahan ijazah para lulusannya, dan pada saat diambil maka harus melunasi seluruh tunggakan yang ada. Ini kan sudah jelas menyalahi," ujar Aa Maung.

Dari berbagai hal tersebut, Aa Maung mempertanyakan pembinaan yang selama ini telah dilakukan, khususnya di SMKN.

"Sampai sejauh mana? Memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Sudah tentu ini tugas Bidang SMK untuk melakukannya," katanya.

Ia pun berharap stakeholder yang memiliki kewenangan seperti Satgas Saber Pungli, Inspektorat, BPK dan BPKP untuk segera turun tangan.

Dengan begitu, ujar Aa Maung, tata kelola manajemen satuan pendidikan dapat lebih terarah, terkontrol serta berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler