WOW! Segini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita

9 Juni 2022, 16:49 WIB
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz memiliki nilai aset fantastis /Instagram/@indrakenz./

GALAMEDIA - Total aset Indra Kenz yang berhasil disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bernilai fantastis.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.

Hingga kini, Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz. 

Baca Juga: Kecamatan Andir dan Astana Anyar Tutup Kegiatan Manasik Haji 2022

"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra dalam keterangan tertulis yang dikutip dari PMJ News, Kamis  9 Juni 2022.

Aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," bebernya.

Baca Juga: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia, Dibaca Sebelum Tahlil Malam Jumat

Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25.345.000.000. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Baca Juga: Presiden Polandia Andrzej Duda Menelepon Putin seperti Menenangkan Adolf Hitler

Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler