Oknum ASN di Subang Cabuli Anak Didiknya Hingga Puluhan Kali

22 Juni 2022, 17:30 WIB
Tersangka cabul terhadap anak di bawah umur saat ditanya oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni./Dally Kardilan/Galamedia /

GALAMEDIA - Perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum pendidik yang juga aparatur sipil negara(ASN) terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur kembali terulang. Bahkan dilakukan berkali-kali dilingkungan lembaga miliknya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP Deny Nurcahyadi kepada wartawan Rabu, 22 Juni 2022 mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana tersebut berawal adanya informasi telah terjadinya aksi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.

Bahkan terjadinya sejak tahun 2020 sampai akhir tahun 2021. "Perbuatan tersangka kepada korban ternyata sudah dilakukan lebih dari 10 kali,” ungkap Sumarni.

Sebelumnya keluarga curiga terhadap perubahan sikap dan perilaku korban. Terlebih setelah ditemukan berbagai tulisan korban apa yang dialami di sebuah kertas.

Baca Juga: INFO HAJI 2022: Innalillahi, Jamaah Calon Haji Asal Indonesia yang Meninggal Dunia Terus Bertambah

Pihak keluarga kemudian lapor kepada polisi, apalagi tersangka berinisial DEN (46) warga Kalijati Timur, Kalijati, Subang tidak mengakui perbuatannya.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, tersangka yang merupakan pemilik Yayasan. diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Padahal setiap tersangka melakukan aksinya, selalu bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” tuturnya.

Kasusnya sendiri baru dilaporkan pada akhir Mei 2022 dengan LP nomor 656 tanggal 23 mei 2022 dengan tempat kejadian di dusun Mekarsari Kecamatan Kalijati.

"Tersangka sudah diamankan dan barang bukti yang berhasil kami amankan berupa pakaian kemudian pakaian dalam dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas," ujar Kapolres.

Baca Juga: Sinopsis Melur Untuk Firdaus Episode 15 Malam Ini 22 Juni 2022, Lengkap dengan Link Nonton

Pasal yang diancamkan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait pula dengan Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pidana penjaranya paling lama paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Banyak Jemaah Haji Indonesia Terkena Hipertensi

Tusuk Istri
Sementara itu, Bam warga Tambakdahan, Subang diamankan di Mapolres karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dengan menusuk bagian lehernya

Peristiwa yang terjadi 17 Juni 2022 ini berawal dari kecemburuan isterinya hingga meminta cerai. Namun tersangka tidak menerima tudingan apalagi harus berpisah. Saat itu tersangka mengambil pisau dapur dan menusukkannya hingga korban terkapar.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapuskan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Korban sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler