Heboh Anggota Dewan Titipkan Siswa Agar Diterima di SMKN, Aa Maung: Memalukan, Harusnya Memberi Contoh Baik!

24 Juni 2022, 09:30 WIB
Asep B Kurnia alias Aa Maung./dok.IST /

GALAMEDIA - Heboh salah seorang anggota dewan DPRD Kota Bandung menitipkan siswa ke sekolah pada rangkaian PPDB 2022.

Beredar di media sosial, sebuah surat dengan kop DPRD Kota Bandung dan ditandatangani salah satu anggota dewan, meminta sekolah-sekolah menerima siswa yang dititipkannya.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Disdik Provinsi Jabar dengan dalih menampung aspirasi masyarakat. Didalam surat, tercantum nama-nama sekolah yang dituju, dan kebanyakan SMKN.

Baca Juga: PPDB di SMKN 5 Bandung, Saber Pungli Jabar Sita Uang Rp40 Juta Lebih

Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat, Asep B Kurnia ikut angkat bicara dan memberikan kritik keras atas terjadinya hal tersebut.

"Memalukan, seharusnya anggota dewan itu memberikam contoh yang baik bukan ikut-ikutan memberikan rekomendasi agar supaya memuluskan siswa bisa diterima," ucapnya, saat dimintai tanggapan atas beredarnya surat tersebut, Jumat, 24 Juni 2022.

Pria yang akrab disapa Aa Maung itu menyebut surat itu dibuat oleh oknum. Menurut dia, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Bandung itu seharusnya bisa mengkontrol hal-hal pelanggaran dalam pelakasanaan PPDB.

"Tentunya agar regulasi bisa berjalan dengan baik, bukan sebaliknya menjadi oknum. Kalau pun mau demikian harus berdasarkan atau dilengkapi dengan fakta atau data. Semisal, bahwa siswa yang direkomendasi itu terjadi kesalahan sistem dan layak untuk diterima," paparnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 24 Juni 2022: Tarbiyah di Bulan Dzulhijjah

Ia menyayangkan munculnya surat dari anggota dewan itu. Menurut Aa Maung, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi.

Ia berharap anggota dewan kembali pada tupoksinya agar ikut mengontrol pelaksanaan sistem ini bisa berjalan baik.

"Lebih disayangkan dalam surat tersebut terdapat kop resmi DPRD Kota Bandung, bersifat aspirasi masyarakat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar," katanya.

Ia menegaskan, PPDB untuk SMKN sudah diatur oleh peraturan menteri dan Peraturan Gubernur Provinsi Jabar.

Aa Maung menyatakan, setidaknya ada beberapa jalur yg disediakan dari Afirmasi RMP/SKTM, pindahan, prestasi untuk tahap 1 dan tahap 2 serta sekarang tinggal jalur Zonasi.

"Nah, yang jalur 2 zonasi sedang berproses jadi tidak ada yang namanya jalur aspirasi masyarakat dengan merekomendasikan calon peserta didik ke beberapa SMKN di Kota Bandung," tandas Aa Maung.

Baca Juga: Lepas Jemaah Haji Asal Kabupaten Bandung, Legislator Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Layanan Terbaik

Berkaca dari munculnya surat itu, Aa Maung menduga anggota dewan lain pun melakukan hal yang sama. Bahkan tak menutup kemungkinan mereka tak cuma menitipkan siswa masuk SMKN, tapi juga ke SMA dan SMP.

"Ini sangat memalukan dan harus jadi perhatian bersama. Apa jadinya kalau semua anggota dewan yang lain melakukan hal sama, menitipkan banyak siswa masuk ke sekolah-sekolah," pungkas Aa Maung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler