Jelang Idul Adha, Dispangtan Kota Cimahi Tingkatkan Kewaspadaan PMK

28 Juni 2022, 17:20 WIB
LAKSMI SRI SUNDARI/GM Antsipasi PMK, tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (28/6). /

 

GALAMEDIA - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Meningkatnya lalu lintas hewan untuk kebutuhan kurban perlu diwaspadai, sehingga dilakukan berbagai langkah antisipasi.

Peningkatan kewaspadaan PMK oleh Pemkot Cimahi menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 70/KS.01.01.08/Perek tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) dan Surat dari Balai Veteriner Subang Nomor 2316/PK.310/F.5.5/05/2022 Perihal Hasil Uji Laboratorium, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Salah satu langkah antisipasi PMK, dengan membentuk check point di perbatasan wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PKK Adalah Benteng Keluarga

Sebanyak 7 check point disiapkan dengan pengamanan gabungan bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Cimahi hanya hewan sehat, dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Serta untuk pengadaan obat-obatan dan sarana prasarana medis untuk penanganan apabila ada ternak yang terjangkit PMK di Kota Cimahi

"Hal itu untuk memastikan ternak yang masuk ke Kota Cimahi hanya hewan sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Kami juga mengupayakan pengadaan obat-obatan dan sarana prasarana medis untuk penanganan apabila ada ternak yang terjangkit PMK di Kota Cimahi," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Asnadi Junaedi, Selasa, 28 Juni 2022.

Kegiatan lain untuk antsipasi PMK yakni tim Dispangtan Kota Cimahi menggelar vaksinasi hewan ternak di wilayah Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.

"Vaksinasi ini juga sebagai salah satu upaya pencegahan penularan PMK, kepada populasi hewan ternak yang ada di Cimahi," ungkap Asnadi.

Jumlah ternak yang sudah divaksinasi sebanyak 94 ekor sapi, dari sasaran vaksin sebanyak 200 ekor. "Vaksinasi dilakukan dengan menyisir peternak yang memiliki populasi hewan ternak," terangnya.

Baca Juga: Ipkemindo Jabar Dikukuhkan Guna Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Napi dan ABH

Berdasarkan data hewan kurban tahun 2021, jumlah pemotongan hewan kurban di Kota Cimahi sebanyak 1.400 ekor Sapi, dan 1.600 ekor domba. Sedangkan ketersediaan hewan kurban saat ini sebanyak 630 ekor sapi, dan 1.000 ekor domba.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Iduladha, maka terdapat resiko peningkatan kasus PMK di Kota Cimahi dari jalur lalu lintas ternak dikarenakan populasi yang ada di Kota Cimahi belum memenuhi kebutuhan hewan kurban masyarakat.

"Diperkirakan akan masuk ternak ke Kota Cimahi sebanyak 1.370 ekor dengan rincian 770 ekor sapi dan 600 ekor domba," ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler