Ada Upaya Jatuhkan Harga Sapi Milik Peternak Terkena PMK, Wabup Garut : Stoplah Upaya-upaya Seperti Ini!

- 21 Juni 2022, 20:30 WIB
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyerahkan bantuan alat penunjang bagi salah satu peternak dari Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3 yang ada di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa 21 Juni 2022./Agus Somantri/Galamedia
Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyerahkan bantuan alat penunjang bagi salah satu peternak dari Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3 yang ada di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa 21 Juni 2022./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman mengimbau peternak yang ada di Kabupaten Garut, untuk tidak menjatuhkan harga sapi peternak lain yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini disampaikan Helmi seusai melakukan pengecekan hewan ternak milik Kelompok Ternak Sapi Perah (KTSP) Bojong 3, di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Selasa 21 Juni 2022.

"Saya imbau kepada para peternak jangan terpengaruh dengan upaya-upaya yang tidak terpuji, yang menjatuhkan harga sapi yang terkena PMK ini, jadi tolong nanti komunikasi kalau ada yang seperti itu, komunikasi dengan dinas, komunikasi nanti dengan tempat pemotongan hewan ya," ujarnya.

Baca Juga: Persib vs Bhayangkara FC Incar Pemuncak Grup C Piala Presiden 2022, Lengkap Link Nonton Live Streaming

Menurut Helmi, harga sapi yang terkena PMK bisa sampai ke angka Rp 7 juta, dari biasanya berkisar Rp 20 juta, sehingga tentunya hal ini sangat merugikan para peternak.

"Harga sapi Rp 20 juta tadi katanya harganya jadi Rp 7 juta, nah inikan sangat merugikan, nah ini upaya-upaya ini stoplah upaya-upaya seperti ini, dalam keadaan KLB (darurat) ini ya kita harus melindungi, yang harus kita lindungi malah dijadikan objek untuk mencari sesuatu," ucapnya.

Helmi juga menegaskan bahwa PMK ini merupakan penyakit yang tidak menular ke manusia, dan hewan yang terpapar pun dagingnya aman dikonsumsi masyarakat. Walaupun, ada beberapa bagian yang harus dibuang.

"Aman sekali lagi dikonsumsi masyarakat dan dimasaklah dengan baik gitu, oleh karena itu MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun ya memberikan fatwa bahwa kalau penyakitnya masih ringan ini boleh untuk dijadikan sebagai hewan kurban," katanya.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs Bhayangkara FC Piala Presiden 2022 GRATIS, Kick Off Pukul 20.30 WIB

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x