MS Glow Kalah dari PS Glow Milik Putra Siregar, Istri Juragan 99 Pertanyakan Keadilan

13 Juli 2022, 18:26 WIB
Putra Siregar dan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. /Instagram.com/@putrasiregar17 dan Instagram.com/@shandypurnamasari /

GALAMEDIA - Sengketa merek antara PS Glow milik Putra Siregar dengan MS Glow milik Juragan 99 dan Shandy Purnamasari memasuki babak baru.

Putusan terbaru Pengadilan Niaga Surabaya justru mengabulkan gugatan PS Glow milik Putra Siregar atau PT PS Store Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

PS Glow diketahui menggugat PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Purnama alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyuni dan Sheila Marthalia.

Baca Juga: Ketemu Besan, Krisdayanti Selfie Bareng Geni Faruk dan Ameena Hanna Nur Atta

Dalam hal ini majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PS Glow atau Putra Siregar.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak hanya itu, pihak Juragan 99 juga disebut tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek MS Glow.

Di sisi lain, para tergugat bahkan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp37.990.332 atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga: LINK dan Langkah Tes Usia Mental Bahasa Indonesia, Berikut Cara Main Mental Age Test

Merasa telah menggunakan merek MS Glow lebih dulu ketimbang PS Glow, istri Juragan 99 Shandy Purnamasari mengaku sedih atas putusan tersebut.

"Pengen share ini Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari di Instagram pribadinya @shandypurnamasari dikutip Galamedia Rabu, 13 Juli 2022.

Dia pun mempertanyakan putusan tersebut yang seolah mengabaikan fakta sebenarnya terkait merk MS Glow.

Baca Juga: 5 LINK Download Lagu MP3 RESMI Cuma Ada di Sini

Terlebih kata dia, pihaknya yang justru harus membayar ganti rugi padahal telah dirugikan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? ," curhatnya.

Baca Juga: Hubungan Donald Trump dan Elon Musk Meruncing, Keduanya Saling Ejek di Media Sosial

Belum diketahui apakah pihak Juragan 99 atau MS Glow akan melakukan langkah hukum lainnya atau tidak.

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi ," pungkas Shandy Purnamasari.***

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler