Empat Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Diringkus Polresta Bandung

25 Juli 2022, 17:30 WIB
Empat tersangka spesialis pencurian mobil pickup berhasil diringkus Polresta Bandung. /Humas Polresta Bandung/

GALAMEDIA - Empat orang tersangka spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pick up dibekuk oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pacet (Polresta Bandung), dalam kurun waktu satu bulan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keempat tersangka yang beraksi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung itu berinisial JS (26), DH (37), DN (45) dan ES (39).

"Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengawasi dan ada yang sebagai eksekusi," ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolsek Pacet, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Museum Subang Masih Kurang Pengunjung

Para pelaku yang berasal dari Cianjur ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengintai mobil pick up yang terpakir di pinggir jalan.

"Tiga kendaraan dicuri di pinggir jalan saat sedang terparkir, sedangkan satu lagi berada di dalam garasi yang tidak terkunci," kata Kusworo.

Adapun proses penangkapan, Kusworo menjelaskan, dari adanya laporan pada 22 Juli 2022, anggota Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur," tuturnya.

Baca Juga: Tersangka KASUS SUBANG Bertambah Jadi 11 Orang, Perannya Diungkap Polda Jabar

Menurut keterangan dari para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah yang ada di wilayah Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali.

"Dari penadah sendiri akan dijual, namun belum sempat mereka menjual karena sudah kita amankan. Hasil pengungkapan ini, kita bisa memberikan manfaat kepada para pemilik kendaraan, bahwa tidak percuma lapor polisi," kata Kusworo.

Kapolresta Bandung menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang-barangnya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Jaring Capres-Cawapres 2024, Relawan Jokowi Bakal Gelar Musyawarah Rakyat di 34 Provinsi

"Usahakan saat memarkir kendaraan di pinggir jalan memasang kunci ganda," ucap Kusworo.

Dari kasus tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit kendaraan roda empat jenis pickup hasil curian serta kendaraan milik tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler