Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Remaja Diciduk Saat Coba Melarikan Diri

26 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuh remaja diciduk. /pixabay/

GALAMEDIANEWS - Pelaku pembunuhan remaja berinisial AF (18) yang ditemukan tewas mengenaskan di Hotel Laura, Senen, Jakarta Pusat akhirnya diciduk polisi.

Sebelum ditangkap, pelaku berinisial HR (23) Sempat mau melarikan diri dengan KRL.

Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin menuturkan, pelaku diringkus ketika berupaya melarikan diri dengan menaiki KRL jurusan Tanah Abang-Parung Panjang.

"Kami lakukan penangkapan pelaku di sebuah KRL, tepatnya di Stasiun Palmerah. Pelaku berbaur dengan penumpang yang lain," terang Komarudin seperti dilansirkan PMJNews, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf dan Akan Lepas Citayam Fashion Week: Saya Nggak Seambisus Itu, Ini untuk Mereka juga

Menurutnya, Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bertemu dengan korban melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan layanan pijat plus-plus.

Namun karena merasa tidak puas, pelaku marah hingga membunuh korban.

"Pelaku protes kepada korban atas pelayanan yang tidak sesuai janji. Dari sana pelaku kesal dan terjadi upaya pemukulan hingga jatuh dan tak bergerak," katanya.

Usai membunuh korban, pelaku mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti dua cincin dan satu kalung yang melekat di tubuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Juli 2022: Elsa Diam-diam Ketemu Ricky, Ibu Rosa Simpan Rahasia Besar Ini

Bahkan Kartu tanda penduduk (KTP) diambil pelaku untuk menghilangkan identitas dari korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler