Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui, Massa Pendukung: Pengadilan Allah yang Balas!

28 Juli 2022, 17:36 WIB
Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Bui, Pendukung: Pengadilan Allah yang Balas!./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /

GALAMEDIANEWS - Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

JPU Kejati Jabar menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Usai tuntutan dibacakan, suasana di ruang sidang pun menjadi riuh oleh pendukung Habib Bahar.

Baca Juga: Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong

Persidangan Habib Bahar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2022.

Usai tuntutan 5 tahun dibacakan oleh JPU Kejati Jabar, ruang sidang yang dipenuhi pendukung habib Bahar tiba-tiba riuh.

Massa pendukung bergemuruh dan beberapa di antaranya berteriak. Mereka merasa tuntutan yang diberikan JPU Kejati Jabar kepada Habib Bahar tak adil.

"Tidak adil ini," ujar salah satu pendukung.

"Pengadilan Allah yang balas," tegas pendukung Bahar.

Baca Juga: LINK Download Lagu MP3 GRATIS, Tinggal Klik Bukan MP3 Juice, YTMP3, Y2MATE atau Stafaband

Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani sampai menengahi dan meminta massa yang datang ke ruang sidang untuk tenang. "Baik tenang, tenang," pinta Hakim.

Suasana makin riuh saat Habib Bahar berbicara dengan nada tinggi akan menyampaikan pleidoi.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar.

JPU Kejati Jabar menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Baca Juga: Bacaan SURAT YASIN Lengkap, Terjemahan Bahasa Indonesia 83 Ayat, Disertai Tulisan Arab dan Latin

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama lima tahun," kata JPU Suharja.

JPU Kejati Jabar menyatakan Habib Bahar melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Pria berambut panjang itu dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler