Perlu SIKM Agar Bisa Keluar-Masuk Jakarta? Begini Cara Membuatnya

30 Juni 2020, 08:43 WIB
Ilustrasi. (Lucky M Lukman) /

GALAMEDIA - Mulai besok, 1 Juni 2020, Anda yang memiliki kepentingan keluar-masuk wilayah Jakarta harus patuh pada aturan. Pemprov DKI Jakarta kembali mewajibkan adanya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, SIKM ini tetap diberlakukan meski Jakarta tak lagi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

SIKM jadi syarat mutlak dan berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut.

Baca Juga: Via Vallen Kena Musibah, Mobil Mewahnya Dibakar Orang Tak Dikenal

Nah, untuk bisa memperoleh SIKM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Tata cara mendapatkannya pun cukup mudah. Berikut penjelasannya.

Persyaratan:

1. Warga domisili DKI Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Pangeran Arab Saudi Masih Misterius

2. Warga domisili non DKI Jakarta
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sempat Vakum Akibat Covid-19, Pekan Ini Formula 1 Segera Digelar

3. SIKM untuk Korporasi atau Institusi
- KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara(tiap pemohon).
- Foto diri (tiap pemohon).
- Hasil tes CLM dari masing-masing pemohon dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan SIKM Pribadi

Baca Juga: 8 Fakta Kutub Selatan yang Suhunya Makin Naik Tiga Kali Lipat

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online. Seperti ini caranya:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol "Urus SIKM" (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
5. Cetak dokumen.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler