Polda Jabar Atensi Tangani Kasus Hukum Ujaran Kebencian Denny Siregar

6 Juli 2020, 16:02 WIB
Ratusan massa santri, ulama dan pimpinan Ponpes di Tasikmalaya datangi Mako Polres Tasikmalaya Kota, belum lama ini. (Septian Danardi/GM). /



GALAMEDIA - Kasus ujaran kebencian yang diposting di media sosial oleh Denny Siregar terkait status di Facebook pada 27 Juni 2020.

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Forum Mujahid Tasikmalaya terus memantau perkembangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya tersebut.

Baca Juga: Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus itu saat ini sedang ditangani Polres Tasikmalaya Kota. Meski kasus tersebut tengah ditangani Polres Tasikmalaya Kota. Namun Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, kasus tersebut meruoakan atensi pihak Polda Jabar.

"Kasus masih terus diselidiki polisi. Kita juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," katanya, Senin (6/7/2020).

Dirinya, kata Nanang, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor.

Baca Juga: Biduan Tempat Hiburan Edarkan Sabu-sabu

Menurutnya, harusnya aparat kepolisian bisa mensikapi dengan bijak dan harus paham. Pasalnya semua warga tidak mau jika Tasikmalaya kembali membara dan sejarah kelam terjadi lagi. Karena itu, Denny Siregar harus dibawa ke Tasikmalaya.

"Kasus tersebut harus dilanjut hingga terlapor dibawa ke Tasikmalaya. Sebab, jika kasus ujaran kebencian itu tak dilanjut, umat Islam di Tasikmalaya akan semakin marah. Apalagi, Tasikmalaya memiliki sejarah kelam karena kasus serupa," katanya.

Sementara Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelaporan kasus tersebut. Sejauh ini belum ada efek dari pernyataan yang dibuat terlapor.

Baca Juga: 547 Personil Kodim 0612 Tasikmalaya Terus Diasah Keterampilan Menembak

Namun, jika kasus itu dibiarkan tak diproses hukum, pihaknya khawatir, para orang tua akan berpikir dua kali untuk memasukan anaknya ke pesantren, khususnya di Tasikmalaya.

Karena, kata Abdul Gani, ketakutan akan mengarah bahwa ketika anaknya belajar di pesantren maka para santri di Tasikmalaya dididik jadi teroris.

Abdul Gani yang juga merupakan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya mengungkapkan, pihaknya bersama ratusan santri, ustaz, tokoh ulama dan para pimpinan Ponpes di Tasikmalaya sempat melakukan aksi damai di Mako Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Tes Covid Jangan Sampai Bebani Driver Ojol

Dikatakan Abdul Gani, kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 212 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

"Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny," katanya.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Pedagang Pasar Jadi Sasaran

Namun, lanjut Abdul Gani, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis 2 Juli 2020.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***


Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler