Saksi Pelapor: Jika Kasus Denny Siregar Tak Dilanjut, Umat Islam Akan Semakin Marah

6 Juli 2020, 16:17 WIB
Denny Siregar. (Instagram.com/@dennysirregar) /

GALAMEDIA - Forum Mujahid Tasikmalaya terus memantau perkembangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polresta Tasikmalaya.

Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, kasus itu masih terus diselidiki polisi. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ujarnya.

Baca Juga: Imam Tauhid Jabat Kasi Intel Kejari Subang

Menurut Nanang, kasus tersebut harus dilanjut hingga terlapor dibawa ke Tasikmalaya. Pasalnya, jika kasus ujaran kebencian itu tak dilanjut, umat Islam di Tasikmalaya akan semakin marah.

Ia tak mau terjadi hal yang tak diinginkan. Apalagi, Tasikmalaya memiliki sejarah kelam karena kasus serupa.

"Harusnya aparat bisa sikapi dengan bijak. Mereka harus paham. Kita semua tak mau 'Tasik Membara' terjadi lagi. Karena itu, Denny Siregar harus dibawa ke Tasikmalaya," tambahnya.

Baca Juga: Biduan Tempat Hiburan Edarkan Sabu-sabu

Kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Baca Juga: Geser Dominasi BLACKPINK, Video Musik Aurel Jadi Trending No 1 YouTube

Saat ini, unggahan itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Denny sudah dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler