GALAMEDIA - Seorang anggota Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi meninggal dunia setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19. Polisi berusia 48 tahun ini tutup usia setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan PR, Tommi Andryandy, polisi itu berinisial Y. Sebelum meninggal, perwira pertama ini mengalami demam usai mengantar istrinya berobat ke rumah sakit.
Baca Juga: Tim KPK Ada di Pendopo Wali Kota dan Kantor PUPR Banjar, Ada Apa Ya?
Y disebut mengeluhkan demam pada Minggu, 5 Juli 2020 sore. Ia kemudian berobat ke RSUD Kota Bekasi dan dilakukan tes usap pada Senin, 6 Juli 2020. Berselang beberapa jam, keluar hasil tes dan dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Setelah dinyatakan positif, Y kemudian diisolasi dan menjalani perawatan sesuai prosedur penanganan pasien covid-19. Namun kondisinya memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Ashanty Posting Momen Ulang Tahun Aurel, Krisdayanti Jadi Sasaran Netizen
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Benar yang bersangkutan meninggal dunia dan kemarin sudah dimakamkan sesuai protokol kesehatan," kata Yusri, Jumat, 10 Juli 2020.
Berdasarkan informasi almarhum Y telah dimakamkan dengan protokol kesehatan di Tempat Pemakaman Umum Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kembali Singgung Ratu Elizabeth, Hanya Pangeran Philip yang Diyakini Bisa Menyadarkan Pangeran Harry
Yusri menerangkan, dari hasil penelusuran, almarhum sebenarnya tidak memiliki riwayat sakit sebelumnya. Namun, karena sang istri dan harus cuci darah rutin seminggu sekali, almarhum pun turut mengantarkan ke rumah sakit.
Terakhir almarhum mengantar sang istri menjalani cuci darah pada Jumat, 3 Juli 2020.***