Bom Bunuh Diri Astana Anyar Bandung, 1 polisi meninggal dunia

7 Desember 2022, 21:20 WIB
Bom Bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung. Satu orang polisi meninggal dunia /kiriman netizen

GALAMEDIANEWS - Update terbaru kasus terduga bom bunuh diri di Astana Anyar Kota Bandung tadi padi, 1 orang polisi meninggal dunia. 

Ledakan yang diduga berasal dari bom bunuh diri terjadi di Polsek Astana Anyar Kota Bandung hari ini Rabu, 7 Desember 2022 pada pukul 08.20 WIB. 

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memaparkan, ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar pada Rabu pagi ini terjadi saat jajaran Polsek Astana Anyar menggelar apel pagi.

"Terjadi ledakan di dalam Mako Polsek saat anggota sedang melaksanakan apel pagi," kata Suntana di Astana Anyar hari ini Rabu, 7 Desember 2022.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan seorang anggota polisi tewas. 

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Astana Anyar Bandung, Foto terduga pelaku tersebar

"Korbannya ada sembilan orang, satu meninggal anggota (polisi), pelaku juga meninggal" kata Ibrahim di Polsek Astana Anyar.

Selain itu, dia menambahkan ada delapan orang lain mengalami luka-luka, yang tujuh di antaranya adalah anggota polisi dan seorang warga. 

Hingga kini, Ibrahim mengatakan pilhaknya masih melakukan verifikasi data-data sementara. 

"Bagaimana spesifikasinya, posisinya bagaimana, kami akan sampaikan nanti ke publik," ujar Ibrahim.

Bom bunuh diri terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, sekitar pukul 08.20 WIB. Sesaat kemudian, warga sekitar yang mendengar dentuman bom itu pun berhamburan ke luar bangunan.

Baca Juga: BOM Bunuh Diri Tadi Pagi, Jumlah Korban Ledakan Polsek Astanaanyar Bandung Bertambah, AIPDA SOPYAN Meninggal

Hati-hati menyebar foto terduga pelaku dan korban di media sosial

Sesuai dengan UU ITE , pemerintah telah menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan pesan berantai, foto dan video yang memuat aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B dengan ancaman paling lama 4 tahun dan atau denda sebesar Rp 750.000.000.***

 

Editor: Rahma Nurjuandar

Tags

Terkini

Terpopuler