Bupati Garut Buka Resmi Sosialisasi Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020

15 Juli 2020, 19:14 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia di Rancabango Hotel dan Resort, Jalan Raya Rancabango, Kabupaten Garut, Rabu 15 Juli 2020. /Agus Somantri/

GALAMEDIA- Bupati Garut, Rudy Gunawan, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, sekaligus pembinaan hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Arahan bupati dilakukan langsung melalui zoom meeting dan tatap muka di Rancabango Hotel dan Resort, Jalan Raya Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu 15 Juli 2020.

Rudy meminta seluruh PPK atau panitia dalam bidang lelang agar segera membereskan pekerjaannya, tidak hanya administrasi, namun mengecek ke lapangan.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ungkap Pembunuhan Editor Metro TV, Polisi Singgung Soal Isu Penangkapan Pelaku

"Jangan sampai perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap blacklist atau pekerjaannya yang jelek tidak sesuai yang diharapkan, tidak sesuai dengan bestek mohon tidak dimasukkan kembali," ujarnya.

Rudy juga minta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Garut agar untuk seluruh kegiatan dapat memproses pencairan dengan mudah. Kalaupun ada kesulitan dalam pencairan, agar dirundingkan kembali sebab dan hambatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya mohon agar fungsi-fungsi koordinasi lintas sektoral dan vertikal dijalankan," ucap Rudy, seraya berharap dalam melakukan tugasnya, para PPK agar profesionalitas tetap terjaga.

Baca Juga: Penjual Hewan Kurban Diimbau tidak Beraktivitas di Fasilitas Umum

Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 sendiri ini memuat tentang Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan, yang harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri 07/PRT/M/2019 sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi.

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, memuat segmentasi pemaketan pekerjaan Konstruksi, pengadaan langsung, pengadaan jasa konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat, pengaturan pengaduan, serta persyaratan dan tata cara, dan pengaturan kontrak kerja konstruksi.

Baca Juga: Hadapi Ancaman China, Inggris Kirim Kapal Induk Tercanggihnya Untuk Bergabung dengan Armada AS

Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat, Staf ahli Bupati Garut, Kepala Bagian ULP Setda Garut, dan para PPK dari masing-masing SKPD.

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler