Viral Link Video Kebaya Hijau di Media Sosial, Polri: Masih Proses Pendalaman

25 Desember 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi: viral di media sosial video asusila wanita mengenakan kebaya hijau, kini sedang didalami pihak kepolisian. /Pixabay @geralt/

 

 

GALAMEDIANEWS - Link video kebaya hijau akhir-akhir ini sedang viral di media sosial terutama di Twitter dan TikTok, sebelumnya hal serupa terjadi terkait viralnya kebaya merah.

Viral di media sosial Twitter dan TikTok banyak netizen penasaran dan mencari link video asusila wanita kebaya hijau.

Usai viral link video asusila kebaya hijau, kegaduhan yang terjadi di media sosial tersebut langsung direspon oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Maknyus, Rekomendasi 8 Tempat Wisata Kuliner Bandung Hits, Legendaris, Murah dan Enak Jadi Langganan Artis

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami tersebar luasnya video asusila wanita memakai kebaya warna hijau yang akhir-akhir ini sedang viral di media sosial. 

Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri, mengatakan bahwa sudah dari kemarin Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman, proses tersebut hingga saat ini masih berlangsung.

"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi pada Kamis, 22 Desember 2022.

Kembali terjadi, netizen dihebohkan terkait video asusila seorang wanita, pada bulan November lalu juga viral terkait video wanita kebaya merah.

Kini hal serupa pun terjadi terkait video asusila wanita, hanya yang membedakannya warna pada kebayanya, jika dulu merah sekarang mengenakan kebaya hijau.

Baca Juga: KRONOLOGI dan PENYEBAB Bentrok di Keraton Surakarta, Akhirnya Putra Mahkota Angkat Bicara

Banyak muncul link-link yang memanjatkan link video kebaya hijau tersebut, bahkan sampai saat ini video asusila wanita yang mengenakan kebaya hijau tersebut masih dicari.

Saat ini pihak penyidik kepolisian sedang merumuskan terkait kemungkinan adanya pidana yang menjerat kepada orang-orang yang menyebarkan link video kebaya hijau tersebut.

"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, bahwa kebaya hijau dalam penanganan kasusnya akan sama seperti penanganan video asusila kebaya merah dan akan ditangani oleh Polda jawa Timur nantinya.

"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," tuturnya.

Baca Juga: INFO Gempa Terkini CILACAP, Berikut Penjelasan BMKG dan Titik Pusat Gempa Barusan

Polda Jawa Timur saat itu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video asusila kebaya merah.

Pelaku tersebut adalah AH selaku pemeran wanita yang memerankan kebaya merah dan ACZ.

Terakhir, ada tersangka berinisial CZ yang berstatus sebagai mahasiswi asal Bali. CZ diduga ikut terlibat dalam pembuatan video asusila kebaya merah tersebut.

Dari kasus tersebut, AH dan ACS, dua tersangka kasus video asusila kebaya merah dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler