Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Tak Konsisten dan Mengganggu Sidang Gugat Cerai

29 Desember 2022, 14:52 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Tak Konsisten dan Mengganggu Sidang Gugat Cerai. /

GALAMEDIANEWS - Sidang gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi masih berangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Kemarin, Rabu, 28 Desember 2022, sidang gugat cerai mengagendakan duplik.

Sayangnya, persidangan akhirnya ditunda karena pihak tergugat menyatakan belum siap untuk duplik atas replik yang diajukan penggugat.

Baca Juga: INDONESIA vs THAILAND Piala AFF 2022 Jam Berapa? Ini JADWAL Lengkap Penentuan Grup A

Baca Juga: JADWAL Tayang KKN DI DESA PENARI Versi Terbaru di Bioskop, Dijamin Lebih Menegangkan dan Mengerikan!

Dengan begitu, sidang dengan agenda pembacaan duplik baru bakal kembali digelar pada Rabu 4 Desember 2022.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pun menilai pihak Dedi Mulyadi tak konsisten dan mengganggu sidang gugat cerai tersebut.

Dalam persidangan kemarin, baik Anne Ratna Mustika maupun Dedi Mulyadi tak hadir di persidangan dan diwakili kuasa hukumnya.

Anne Ratna Mustika menyerahkan sidang gugatan cerai dengan kuasa hukumnya Ika Rahmawati.

Sedangkan Dedi Mulyadi memperayakan kepada kuasa hukumnya, Agus Supriatna.

Belum terpenuhi
Agus Supriatna selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi menyatakan alasan kliennya belum siap untuk duplik.

Baca Juga: Siapa PAULUS TANNOS yang Jadi Buronan KPK Bareng Harun Masiku? Ternyata....

Menurut Agus, Dedi Mulyadi sampai kini belum bisa menyiapkan berkas.

"Ada beberapa berkas yang belum terpenuhi, sehingga kami belum siap untuk melakukan jawaban tergugat atas gugatan yang dilayangkannya," katanya.

Pekan lalu, usai persidangan yang digelar, Anne Ratna Mustika menilai pihak tergugat tak konsisten untuk mengikuti jalannya persidangan.

Soalnya, inkonsistensi dari pihak Dedi Mulyadi membuat agenda yang ditetapkan untuk persidangan tidak berjalan dengan baik.

"Jadi ada beberapa kali persidangan, tergugat ini inkonsisten dan menyebabkan agenda sidang perceraian ini menjadi molor," tegasnya.

"Majelis Hakim pun tadi tegas bahwa tergugat ini kan pengacaranya ada dua, jadi seharusnya bisa salah satu mewakilkan," katanya.

Baca Juga: PROFIL BIODATA Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

"Saya berharap tergugat bisa hadir sehingga tidak mengganggu proses sidang gugatan cerai ini karena majelis hakim memiliki jadwal yang padat," begitu ujar dia.

Anne Ratna Mustika merupakan Bupati Purwakarta periode 2018-2023.

Ia menggantikan Dedi Mulyadi yang dua periode memimpin kabupaten yang dikenal dengan Sate Maranggi nya itu.

Sejak tahun ini, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi bertikai. Anne pun mengajukan gugatan cerai.

Di tengah itu, Anne bahkan beberapa kali membongkar rahasia Dedi Mulyadi selama memimpin Purwakarta.***

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler