Kebijakan Mensos Picu Kemenkominfo Menindaklanjuti Fenomena Mengemis Online yang Tengah Viral di Masyarakat

20 Januari 2023, 23:04 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan maraknya konten mengemis daring. /Instagram @trirismaharini.official/

GALAMEDIANEWS - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya telah melakukan upaya sebagai tindak lanjut dari beredarnya Surat Edaran dari menteri sosial. Melansir dari laman Antara, Jumat 20 Januari 2023.

Usman berujar, "Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini,"

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan maraknya konten mengemis daring akhir-akhir ini. Edaran ditujukan kepada Pemerintah daerah (Pemda) sebagai payung hukum perlindungan terhadap warga lanjut usia (lansia).

Baca Juga: ALL INDONESIAN FINAL di India Open 2023? Ginting Berpeluang Hadapi Jojo, Fajri vs Minions di Partai Puncak?

Surat Edaran yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya. Edaran Mensos tersebut diterbitkan pada 16 Januari 2023.

Dalam edaran tersebut, berisi himbauan untuk para gubernur dan bupati/wali kota agar mencegah terjadinya kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring di media sosial. Dengan sasaran mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Lansia adalah salah satu tanggung jawab dari Kemensos. Sehingga, fenomena mengemis online ini tak luput dari perhatian Risma selaku menteri sosial.

Baca Juga: 5 LINK DOWNLOAD Situs Film Gratis Sub Indo Resmi, Jangan Mau Pakai yang Ilegal Bisa Mengancam Privasi

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani sebelumnya sudah mengkomunikasikan kepada Kemenkominfo agar memblokir atau melakukan take down konten yang dianggapnya eksploitatif dan tidak memiliki unsur pendidikan.

Dalam sudut pandang Christina, Kemenkominfo perlu menelusuri lebih dalam konten sebagai hal yang menyita perhatian publik dalam konotasi negatif. Meskipun, konten tidak memiliki unsur pelarangan.

"Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Baca Juga: Minum Kunyit Tiap Hari, Aman atau Tidak?

Baru-baru ini, viral konten di salah satu media sosial, TikTok. Aplikasi yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut sedang ramai dibicarakan warganet. Apa pasal? Kreator konten yang mengunggah eksploitasi terhadap lansia.

Dalam siaran langsung, lansia dijadikan objek untuk mendulang rasa kasihan. Beberapa kreator konten melakukan hal serupa. Tujuan akhirnya adalah mendapatkan materi.

Dalam aksinya, lansia akan dibiarkan untuk mengguyur diri sendiri sampai beberapa waktu sambil menggigil kedinginan.

Aksi lainnya, seorang lansia melakukan mandi lumpur. Hal tersebut bertujuan agar penonton memberikan gift atau hadiah. Gift nantinya dapat ditukar dengan uang. Gift paling mahal diterima apabila kreator konten mendapatkan singa.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler