Korupsi Lukas Enembe: Sekda Papua Hadir Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Pada Kasus Lukas Enembe

8 Februari 2023, 15:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fikri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun telah dimintai keterangan terkait adanya oknum yang mencoba mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap dan pemihakan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan diverifikasi pengetahuannya, termasuk terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari oknum tertentu sebelum dan sesudah memberikan keterangan pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip melalui berita ANTARA News Pada Rabu, 8 Februari 2023.

Ali menjelaskan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Papua. Selain Ridwan Rumasukun, dua saksi lainnya juga dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus Suap MA: KPK Panggil Tiga Pegawai Mahkamah Agung (MA) Sebagai Saksi

Dalam proses interogasi tersebut, penyidik juga memeriksa saksi Farida Lilita Rowe selaku pemilik PT Aiwondeni Permai, yang perusahaannya diduga meminjam uang untuk diikutsertakan dalam tender sebuah proyek di Provinsi Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, termasuk terkait dugaan pinjaman perusahaan saksi untuk mengikuti proyek-proyek pemerintah provinsi Papua," kata Ali.

Saksi berikutnya adalah Melinda Syalom Bawole dalam kapasitasnya sebagai notaris yang dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kepemilikan aset oleh tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca Juga: Tiga Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi KPK, Simak dan Kamu Harus Tahu!

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar setelah dirinya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua, 

Tiga proyek tersebut yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi secara tahun jamak atau multiyears dengan nilai proyek sebesar Rp14,8 miliar, proyek multiyears untuk merehabilitasi sarana dan prasarana untuk mendukung integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Tugu Kartonyono, Icon Ngawi yang Berbentuk Gading Gajah, Denny Caknan: Kartonyono Medot Janji!

KPK menduga bahwa Lukas Enembe juga menerima hadiah lain sebagai imbalan sehubungan dengan jabatannya, yang menurut perhitungan awal sejauh ini berjumlah sekitar Rp. 10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang sudah tidak aktif, selama 40 hari ke depan dalam rangka penyidikan dugaan suap dan pemihakan terhadap proyek-proyek infrastruktur di Papua.

Perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan lebih lanjut dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler