PIP Kemdikbud: Catat Beasiswa Kemdikbud Ini Bisa Menunjang Pendidikanmu, Bagaimana Cara Daftarnya? Simak ya!

8 Februari 2023, 18:00 WIB
Foto Tangkapan layar situs utama PIP Kemdikbud/pip.kemdikbud.goid /

GALAMEDIANEWS - Apakah kamu pernah mendengar Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud? PIP Kemdikbud adalah beasiswa pemerintah untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah.

Bagaimana cara mendaftar PIP Kemdikbud yang dibuka setiap tahun? Bantuan atau program Indonesia Pintar ini secara efektif diberikan kepada siswa dan pelajar yang kurang mampu dalam bentuk uang, kesempatan belajar, dan akses yang diperlukan.

Dalam hal ini, tidak semua siswa menerima bantuan dari PIP atau Program Indonesia Pintar. Tentu saja untuk siswa yang menerima bantuan ini dari berbagai tingkatan; mulai dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Dengan kata lain, program ini didistribusikan secara merata dan menyeluruh.

Tujuan pemerintah dalam menyiapkan sistem ini dan mendukung siswa Indonesia adalah untuk memastikan kesetaraan pendidikan lanjutan di Indonesia. Selain itu, pemerintah ingin mengentaskan kemiskinan di kalangan anak bangsa, ya.

Baca Juga: NONTON dan DOWNLOAD Anime Bungou Stray Dogs Season 4 Episode 6 Sub Indo Legal bukan dari Otakudesu dan Anoboy

Oleh karena itu, dengan adanya bantuan seperti Program Indonesia Pintar dan PIP, tidak ada alasan lagi untuk tidak bersekolah di sekolah formal, ya. Karena bantuan tersebut didistribusikan secara merata dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atau sederajat

Bagaimana Syarat Menjadi Peserta PIP Kemdikbud?

Sebelum menjadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam sistem data terpadu Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat PIP Kemdikbud.

Persyaratan Penerima PIP Kemdikbud

1. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditetapkan berdasarkan hasil rekonsiliasi data terakhir dari Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial.

B. Siswa dari keluarga miskin/lemah dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang merupakan anak yatim dan/atau yatim piatu, termasuk

Baca Juga: Rans Nusantara FC vs Arema FC, Berikut Head to Head, Starting Line-up, dan Prediksi Skor

- Siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru saja kembali ke sekolah setelah putus sekolah.

- Siswa yang terkena dampak bencana alam.

- iswa yang menjadi korban bencana di daerah konflik.

- Siswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/wali mereka sedang ditahan di penjara.

- Siswa yang menjadi tersangka, atau narapidana di rumah tahanan atau penjara.

Saran-saran penerima PIP Kemdikbud di atas didasarkan pada usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau pemangku kepentingan.

Bagaimana Cara mengajukan Beasiswa PIP Kemdikbud?

Kamu bisa mengajukan PIP Kemdikbud melalui sekolah atau dinas pendidikan di daerahmu. Namun, jika kamu tidak memiliki KIP dan KKS, tetap bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Baca Juga: AYAH Sadis di Cimahi Jawa Barat yang Bunuh Anak Kandung Terancam Hukuman Mati!

Sebagaimana dilansir melalui akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri yang dikutip pada Rabu, 8 Februari 2023. Begini cara pengajuannya:

1. Jika belum memiliki PIP, calon peserta harus memiliki PPS dan menyerahkannya ke satuan pendidikan.

2 Jika tidak memiliki PPS, orang tua harus mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) ke RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Kemudian kirimkan PPS milik orang tua siswa untuk verifikasi detail.

Berapa Jumlah Dana Bantuan PIP Kemdikbud?

Besaran dana PIP Kemdikbud ditentukan oleh tingkat pendidikan penerima. Ini didistribusikan setiap tahun,

Ini adalah penyaluran dana PIP Kemdikbud.

a. Sekolah dasar dan menengah: Rp 450.000 per tahun.

b. Pendidikan menengah atau pendidikan yang setara: Rp 750.000 per tahun.

c. Pendidikan menengah atau setara: Rp 1 juta per tahun.

Baca Juga: Lebih dari 5000 Orang Tewas Akibat Gempa Dahsyat di Turki, 30 Ribu Terluka

Dana Beasiswa Ini bisa digunakan untuk apa saja ?

Nah bagi kamu penerima beasiswa PIP Kemdikbud, bisa gunakan untuk aktivitas penunjang pendidikan seperti:

1. Pembelian seragam dan perlengkapan sekolah

2. Pembelian buku dan alat tulis

3. Transportasi dari rumah ke sekolah

4 Uang saku pribadimu

5. Biaya kursus untuk kamu yang dalam pendidikan formal

6. Biaya tambahan untuk praktek dan magang

Coba Cek di sini, Mungkin kamu salah satu penerima PIP Kemendikbud: KLIK DI SINI

Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud, kamu bisa kunjungi laman web berikut : KLIK DI SINI.

Semoga informasi ini membantumu. Semangat meraih mimpi ya!

Editor: Usman Alwasim

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler