Layangannya Sebabkan Gardu Listrik Meledak, Dewa Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

20 Juli 2020, 23:38 WIB
Konferensi pers pengungkapan pelaku pemilik layang-layang yang menyebabkan gardu listrik meledak, Senin, 20 Juli 2020. (Antara/HO-Humas Polresta Denpasar) /

GALAMEDIA - Aparat Polresta Denpasar menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50). Layangan milik Dewa ini menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power meledak dan terbakar.

"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin, 20 Juli 2020.

Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Erick Thohir Ketua Pelaksana Komite

"Sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," tambah Jansen.

Dijelaskannya, awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis "bebean" di lokasi tanah kosong dekat rumahnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Restui Keponakannya Maju di Pilkada Tangsel 2020

Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X, Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur.

Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.

"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," ungkap Jansen dari Antara.

Baca Juga: Dikecam PFI, Anji Akhirnya Hapus Postingan Soal Foto Jenazah Covid-19

Dikatakan Jansen, penyebab gangguan karena layang-layang berukuran besar jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran.

Sedangkan untuk wilayah VVIP seperti bandara tidak terdampak padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik sehingga dapat langsung di-supply dari penyulang backup.

Baca Juga: Jet Tempur Canggih Milik China Intensifkan Latihan Serang Hadapi Provokasi AS di Laut Cina Selatan

Dari pihak PT. Indonesia Power mendatangi pelaku sekitar pukul 19.00 wita. Saat pelaku berada di rumah, datang seorang petugas dari PT. Indonesia Power, yang menjelaskan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 188 KUHP Sub pasal 409 KUHP, (1) dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun sub pidana kurungan satu bulan dihukum.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler