Terima Suap, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Ditangkap KPK itu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

15 Februari 2023, 12:32 WIB
Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Sudrajad Dimyati di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 15 Februari 2023 /Ryan Pratama



GALAMEDIA NEWS- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang ditangkap KPK terancam hukuman seumur hidup. Jaksa mendakwa sang pengadil tersebut dengan dakwaan pasal 12 huruf c Undang Undang Tipikor yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LL RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 15 Februari 2023.

Sudjarad Dimyati mengikuti sidang secara online dari rutan KPK, Jaksa sendiri menyebut Sudrajad telah menerima uang Rp 800 juta dari pengurusan perkara ditingkat kasasi kasus perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan terdakwa telah menerima suap bersama Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal PNS Mahkamah Agung dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Baca Juga: Cara Mengisi Saldo Shopeepay yang Benar, Dapat Potongan Diskon Menarik


Dakwaan Sudrajad Dimyati

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, peristiwa suap tersebut bermula adanya kasus Koperasi Simpan Pinjam ISKP) Intidana Semarang yang mengalami permasalah dengan deposan tidak terpenuhi hak haknya. Pada akhir tahun 2021 Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, Srijati SUlaeman selaku deposan KSP Intidana bertemu untuk konsultasi dengan Theodorus Yosep Parera selaku advokat.

Dari pertemuan itu akhirnya sepakat Ysep Parera jadi kuasa hukum untuk emngajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian.

Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno pun mengajukan gugatan namun ditolak, hingga akhirnya melakukan kasasi.

Atas permohonan kasasi tersebut mereka mengurus perkara melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma pun menyetujuinya.

Kemudian berlanjut Yosep Parera menghubungi Desi dan segera melakukan pengurusan perkara. Dalam kumuniasi itu dengan Parera agar disiapkan uang sebesar 200 ribu dolar singapura.

Setelah menerima permohonan pada 9 Mei 2022 Agus Subroto selaku Panitera Muda Perdata Khusus membuat memorandum yang ditujukan kepada Ketua MA cq Ketua Kamar Perdata perihal penunjukan majelis hakim untuk menyidangkan kasus KSP Intidana dengan pokok perkara Pembatalan Perdamaian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini 15 Februari 2023: Kamu Perlu Sosialilasi Lebih Dari Sebelumnya

Dalam memorandum tersebut I Gusti AGung Sumanatha selaku Ketua Kamar Perdata menulis dengan tulisan tangan susunan Mjalies Hakim, SM, SD, IBR.

Maskud dari tulisan tangan itu Syamsul Ma'arif, Sudrajad DImyati dan Ibrahim.
Setelah ada penetapan hakim, Desy Yustria kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie selaku staf kepaniteraan pada Kamar Perdata MA agar permohonan perkara KSP Intidana itu dkabulkan.

Desi Yustria menyampaikan untuk pengurusan disiapkan uang sejumlah 200 ribu dolar singapura atau setara dengan 2 miliar rupiah.

Dari pengurusan itu Desi dan Muhajir sepakat akan menerima masing masing Rp 250 juta.
Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa untuk meneruskan permintaan Heryanto Tanaka dan Ivan melalui kuasa hukumnya, lalu Heryanto tanaga menyiapkan uang.

Pada 23 Mei 2022 Heryanto Tanaka dan Ivan mengumpulkan uang masing masing Heryanto Tanaka Rp 2.8 miliar dan Ivan Dwi RP 2 miliar sehingga total terkumpul Rp 4.8 miliar, kemudian menukarkan ke dolar singapura.

Parera mengalokasikan dana 200 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy untuk pengursan perkara.

Kepada Elly terdakwa Sudrajat DImyati akan mengabulkan permohonan sesuai yang disepakati.

Sudrajad Dimyati Terancam Seumur Hidup

Selanjutnya masih pada hari yang sama, pada malam harinya bertempat di rumah DESY YUSTRIA di Kp. Tambun, RT 001 RW 002, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, MUHAJIR HABIBIE mengambil uang sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) tersebut.

Selanjutnya DESY YUSTRIA menerima bagian SGD 25,000 (dua puluh lima ribu dolar Singapura) dalam pecahan SGD 1,000 (seribu dolar Singapura) atau setara Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari MUHAJIR HABIBIE, sedangkan sisa uang sejumlah SGD 175,000 (seratus tujuh puluh lima ribu Dollar Singapura) dibawa oleh MUHAJIR HABIBIE.

Baca Juga: Liburan Seharian Di Bogor? Ini 4 Rekomendasi Tempat Yang Harus Di Kunjungi

Bahwa pada tanggal 1 Juni 2022, ELLY TRI PANGESTUTI menanyakan kepada Terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh Terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya.

Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 Wib bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, ELLY TRI PANGESTUTI menerima uang yang menjadi bagian Terdakwa dan ELLY TRI PANGESTUTI dari MUHAJIR HABIBIE yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi 2 (dua) amplop yaitu 1 (satu) amplop berisi SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) untuk Terdakwa, dan satunya berisi SGD 10,000 (sepuluh ribu dolar Singapura) untuk ELLY TRI PANGESTUTI. Selanjutnya bertempat di ruang kerja Terdakwa, Terdakwa menerima pemberian uang sebesar SGD 80,000 (delapan puluh ribu dolar Singapura) dari ELLY TRI PANGESTUTI.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DESY YUSTRIA, MUHAJIR HABIBIE dan ELLY TRI PANGESTUTI menerima uang dari THEODORUS YOSEP PARERA, EKO SUPARNO, HERYANTO TANAKA dan IVAN DWI KUSUMA SUJANTO sejumlah SGD 200,000 (dua ratus ribu dolar Singapura) dengan maksud untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Suasana persidangan Sudrajad Dimyati, hakim agung yang hadir secara online ryan pratama

Atas suap tersebut terdakwa Sudrajat Dimyati diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lirik Lagu People - Libianca, Beserta Makna dibalik Lagunya

Dan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Melihat Undang Undang Tipikor untuk pasal 12 huruf c ancaman atas tindak pidana tersebut adalah dengan pidana penjara seumur hidup.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler